Menuju konten utama

idEA Sebut Pajak E-Commerce Dorong Kenaikan Harga di Marketplace

Selain kenaikan harga barang, pungutan PPh Pasal 22 bisa menedorong pedagang online eksodus dari platform lokapasar.

idEA Sebut Pajak E-Commerce Dorong Kenaikan Harga di Marketplace
Warga mengakses aplikasi belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/9/2024). Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan kekhawatiran terkait kenaikan biaya administrasi yang diterapkan oleh beberapa platform e-commerce besar di Indonesia, kenaikan biaya admin yang signifikan dari 6,5 persen menjadi maksimal 10 persen berpotensi berdampak negatif pada daya beli masyarakat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menilai pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kepada pelaku UMKM di lokapasar atau marketplace akan mendorong kenaikan harga barang di platform tersebut. Sebab, pungutan pajak ini akan mendorong tambahan biaya dari platform e-commerce.

Belum lagi, ada biaya admin dan biaya lainnya yang diambil platform e-commerce untuk mengisi kekosongan pendanaan yang saat ini tengah dialami industri lokapasar.

“Jadinya makin banyak mereka yang dipotong dari marketplace itu. Dan juga walaupun kewajiban ini bukan kewajiban pembelian (pungutan pajak untuk konsumen), dia (merchant) bisa saja meningkatkan harga jualnya karena ada pemotongan (omzet) yang ada,” jelas Budi, dalam acara Webinar yang dihelat Tax Centre Universitas Indonesia, Selasa (29/7/2025).

Menurut Budi, meski pungutan PPh Pasal 22 via platform e-commerce hanya 0,5 persen, banyaknya potongan yang telah dikenakan sebelumnya akan membuat merchant mentransmisikan pengurangan omzet yang mereka alami pada harga jual barang.

“Kalau misalnya orang dibebani sekian, dia akan meningkatkan harganya sekian,” imbuhnya

Selain kenaikan harga barang, pungutan PPh Pasal 22 ini juga akan mendorong para pedagang yang sebelumnya menjajakan dagangannya di platform lokapasar bergeser ke media sosial seperti WhatsApp. Pengalihan platform penjualan ini tak akan menjadi masalah bagi merchant karena pada dasarnya keduanya, baik media sosial maupun e-commerce sama-sama merupakan platform digital.

“Sekarang ini pemasukan dari marketplace murah terus. Funding dari penyedia funding kita, itu makin sedikit. Makanya kita segera, sekarang kan marketplace yang tersisa itu hanya 4. Masing-masing sudah punya jalan sendiri. Lalu dalam pelaksanaannya, kita banyak mesti melakukan investasi seperti promosi bebas ongkir, dan lain sebagainya,” tutur Budi.

Meski begitu, pernyataan Budi tersebut disanggah Fungsional Penyuluh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Timon Pieter. Menurutnya, secara teori perpajakan, pungutan PPh Pasal 22 tidak akan menambah harga barang karena yang menjadi objek pajak adalah merchant, alih-alih konsumen. Hal ini berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang memang langsung dikenakan kepada konsumen melalui tiap-tiap transaksi yang dilakukan.

“Meskipun kita tidak pungkiri tadi kalau dari sisi marketplace misalnya tadi untuk biaya persiapan dan sebagainya itu nanti seperti apa mekanismenya. Tapi, kalau secara teori perpajakannya PPh itu tidak menambah harga barangnya,” ujar Timon.

Baca juga artikel terkait E-COMMERCE atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana