Menuju konten utama

Pedagang Online Dipungut Pajak, DJP Jamin Tak Persulit Platform

DJP tegaskan merchant yang tidak menyetorkan data sebenarnya akan mengalami kekurangan bayar.

Pedagang Online Dipungut Pajak, DJP Jamin Tak Persulit Platform
Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memastikan lokapasar atau marketplace tidak memiliki tanggung jawab atas ketidaktepatan data potongan penghasilan bruto yang disampaikan oleh toko online atau merchant.

Fungsional Penyuluh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Timon Pieter, mengatakan tanggung jawab terkait kebenaran data perpajakan tersebut terlah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dengan demikian, pengusaha lokapasar tak akan dipersulit jika nantinya mereka nantinya ditunjuk untuk menarik PPh dari para pedagang online di platform masing-masing. Sebab, faktualitas data menjadi tanggung jawab wajib pajak atau para pedagang tersebut.

“Bagaimana apabila marketplace-nya itu tidak melakukan pemotongan karena informasi dari merchant-nya? Jadi, di PMK ini juga sudah dijamin atau dilindungi bahwa marketplace itu tidak bertanggungjawab atas Kebenaran data yang diserahkan oleh merchant-nya,” jelasnya, dalam acara Webinar yang dihelat Tax Centre Universitas Indonesia, Selasa (29/7/2025).

Meski demikian, DJP juga telah memiliki tata cara untuk memverifikasi data transaksi yang jadi basis pemotongan PPh. Timon mencontohkan, merchant yang membuat surat pernyataan bahwa omzet yang mereka dapat masih di bawah Rp500 juta akan diverifikasi dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang dilaporkan sendiri oleh merchant tersebut.

Dalam hal ini, merchant yang tidak menyetorkan data sebenarnya akan mengalami kekurangan bayar. “Artinya, nanti kekurangan penyetoran pajaknya atau pajaknya secara tahunan akan dihitung di SPT tahunannya. Kemudian, kalau dia mekanismenya non-final, berarti yang pungutan tadi menjadi pengurangan. Kalau sudah final, berarti sudah selesai semua. Begitu kira-kira,” jelas Timon.

Sebelumnya Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final hanya dipungut dari merchant yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta. Sebaliknya, kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta dipastikan tidak akan dipungut pajak.

“Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut," jelas dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/6/2025).

Baca juga artikel terkait DJP atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana