Menuju konten utama

Apindo Wanti-wanti Eksodus Pedagang dari E-Commerce Imbas Pajak

Apindo ingatkan UMKM jadi ujung tombak perekonomian di tengah masa sulit seperti saat ini.

Apindo Wanti-wanti Eksodus Pedagang dari E-Commerce Imbas Pajak
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta W. Kamdani (kiri) bersama Sekretaris Umum APINDO Aloysius Budi Santoso (tengah) dan Ketua Bidang Industri Manufaktur APINDO Adhi Lukman (kanan) menyampaikan paparannya saat acara Media Briefing APINDO Indonesia Quarterly Update di Jakarta, Selasa (13/5/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang digital melalui platform e-commerce atau lokapasar.

Pasalnya, aturan ini berisiko membuat para pedagang atau merchant yang semula menjajakan dagangannya di toko daring beralih ke toko luring atau menggunakan media sosial seperti WhatsApp.

“Ini juga kita lagi evaluasi. Kan, kita selalu mengatakan, yang penting kan harus ada fairness (keadilan), ya. Jadi, bagaimana dalam satu sisi kita juga mau sektor tradisional harus sama-sama, tapi dalam sisi lain ya, kita harus mengatakan akses pasar sekarang UMKM kita karena di manapun juga, mereka sangat bergantung pada e-commerce,” katanya di Kantor Direktorat Jederal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Lebih lanjut Shinta menjelaskan, di tengah sulitnya pencarian pekerjaan, UMKM menjadi ujung tombak bagi perekonomian Indonesia. Sehingga, apapun kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah juga harus dilihat dari berbagai sisi.

Sehingga, pada akhirnya kebijakan yang dirancang tidak justru membuat kinerja UMKM merosot. Meski begitu, Shinta pun melihat pentingnya untuk menjunjung kesetaraan wajib pajak, yang menjadi landasan diamanatkannya e-commerce untuk memungut pajak dari merchant-merchant yang berjualan di platformnya.

“Kita masing-masing punya goal. Nah, ini yang harus kita samakan, gimana nih komprominya untuk bisa mencapai (kesepakatan) antara pelaku-pelaku, baik pelaku e-commerce maupun UMKM dengan semua jenis. Jadi, kita melihat secara keseluruhan,” tambah Shinta.

Dengan perancang kebijakan adalah Kementerian Keuangan, saat ini pun pengusaha masih terus berdiskusi dengan pemerintah untuk mendapatkan kebijakan terbaik yang pada akhirnya diharapkan dapat tetap melindungi para pelaku UMKM.

“Karena kebijakannya ada di Kementerian Keuangan, jadi ini juga sedang kita bicarakan,” ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama, menjelaskan kendati Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemungutan PPh Pasal 22 kepada merchant melalui e-commerce ini telah dirilis, namun aturan pungutan pajak ini tak akan segera diberlakukan. Karena DJP masih perlu bertemu dengan platform-platform e-commerce yang ada di Tanah Air untuk memastikan kesiapan mereka.

Pada saat yang sama, saat ini DJP juga tengah menyiapkan Keputusan Dirjen Pajak sebagai salah satu dasar dari diimplementasikannya aturan ini.

“Kita mendengar aspirasi dari marketplace, bahwa tentu kita memahami itu, teman-teman marketplace membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem. Dan untuk menyesuaikan sistem ini, mereka perlu waktu,” tutur Yoga, dalam Media Briefing, di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025) malam.

Baca juga artikel terkait APINDO atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana