Menuju konten utama

Hukum Membaca Al-Qur'an di HP Saat Haid & Pandangan Ulama Mazhab

Bagaimana hukum membaca Al-Qur'an di hp untuk perempuan yang sedang haid? Apakah kalangan ulama memiliki perbedaan pendapat? Boleh atau dilarang?

Hukum Membaca Al-Qur'an di HP Saat Haid & Pandangan Ulama Mazhab
Alquran Digital. foto/istockphoto

tirto.id - Membaca Al-Qur'an menyediakan pahala yang sangat besar. Akan tetapi, bagaimana hukumnya jika membaca Al-Qur'an di hp dalam kondisi haid? Apakah situasi demikian dibolehkan?

Salah satu pahala membaca Al-Qur'an ialah bisa mendatangkan syafaat pada hari kiamat mendatang. Keterangan ini diperoleh dari salah satu hadis Nabi yang berbunyi sebagai berikut:

"Bacalah Al-Qur’an. Sebab, ia akan datang memberikan syafaat pada hari Kiamat kepada pemilik (pembaca, pengamal)-nya," (HR. Ahmad).

Tak hanya itu, Allah SWT juga memberikan pahala berupa satu kebaikan pada setiap huruf Al-Qur'an yang dibaca. Lantas, satu kebaikan itu akan digandakan menjadi 10 kebaikan lagi.

"Dari Abdullah Ibnu Mas‘ud, Rasulullah Saw bersabda:"Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah (Al-Qur'an), maka dia akan memperoleh satu kebaikan. Sedangkan satu kebaikan dilipatkan dengan sepuluh semisalnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim (sebagai) satu huruf. Akan tetapi, alif satu huruf, lâm satu huruf, dan mim satu huruf," (HR. At-Tirmidzi: 2835).

Adab Membaca Al-Qur'an

Setiap Muslim sebaiknya memperhatikan adab membaca Al-Qur'an. Hal ini sangat penting lantaran isi Al-Qur'an termasuk kalam ilahi.

Menurut surah Al-Baqarah ayat 185, Al-Qur'an diturunkan selama bulan Ramadhan. "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil),".

Dalam surah Al-A'raf ayat 204, juga terdapat perintah yang harus dilakukan ketika dibacakan Al-Qur'an. Bunyi surah tersebut adalah sebagai berikut:

"Jika dibacakan Al-Qur’an, dengarkanlah (dengan saksama) dan diamlah agar kamu dirahmati,".

Berikut adalah beberapa contoh adab membaca Al-Qur'an:

1. Memakai Tajwid

Memakai Tajwid hukumnya wajib ketika membaca Al-Qur’an dan termasuk salah satu adab yang paling utama.

Ilmu tajwid dipakai untuk membenarkan setiap bacaan ayat dalam Al-Qur’an hingga diperoleh lantunan yang benar.

2. Wudhu

Sebelum membaca Al-Qur’an, maka sebaiknya wudhu terlebih dahulu. Hal ini diperlukan agar kita dalam kondisi suci ketika melantunkan ayat suci Al-Qur’an

3. Lemah Lembut

Setiap membaca Al-Quran menantiasa menunjukkan sikap lemah lembut disertai rendah diri.

4. Menggunakan Lagu

Lagu atau langgam termasuk adab membaca Al-Quran. Ada yang berpendapat langgam yang sebaiknya digunakan ialah berasal dari Arab.

5. Berdoa

Setiap akan membaca Al-Quran, sebaiknya dilakukan doa terlebih dahulu. Hal ini demi meminta rahmad kepada Allah SWT.

6. Tetap Mengamalkan Ibadah

Orang yang membaca Al-Quran harus tetap mengalamkan ibadah lainnya. Di antaranya sholat dan puasa. Selain itu, wajib menjauhkan diri dari sifat-sifat buruk. Seperti riya, takabur, dan dengki. Kemudian mencela, mengadu domba, serta makan makanan haram.

Hukum Membaca Al-Qur'an di HP Saat Haid

Kalangan ulama memiliki perbedaan pendapat dalam menyikapi hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita yang haid.

Mengutip laman Kemenag Sumsel, mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali mengharamkan alias melarang. Di lain sisi, pendapat ulama mazhab Maliki dan Zhahiri justru membolehkan.

Kendati demikian, diperbolehkan untuk membaca Al-Qur'an bagi wanita yang sedang haid dengan cara membaca dalam hati tanpa menggerakkan bibir. Selain itu, bisa dilakukan dengan meggerakkan bibir asal tidak bisa didengar bacaannya.

Sunnatullah dalam "Hukum Murajaah Al-Qur’an bagi Wanita Haidh" yang dikutip via NU Online menuliskan, ulama mazhab Syafi’iyah bahkan berbeda pendapat perihal hukum membaca Al-Qur’an bagi wanita haid.

Mereka ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Kalangan ulama seperti Imam al-Khattabi, az-Zukhri, an-Nakha’i, dan lainnya tidak membolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an, baik sedikit atau banyak.

Sedangkan Imam Dawud, Imam Qadhi Abut Thayyib, Ibnus Shabbagh, dan lainnya membolehkan dan tidak ada larangan bagi wanita haid yang membaca Al-Qur'an.

Setidaknya, terdapat dua alasan untuk membolehkan, yakni ketika Siti Aisah akan melakukan umrah dan sedang haid, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang haji kecuali thawaf di Baitullah dan janganlah shalat," (HR Bukhari).

Alasan berikutnya, dikhawatirkan lupa terhadap bacaan bagi wanita yang akan murajaah ((mengulang-ulang) hafalan Al-Qur’an.

Kemudian, ulama juga memiliki pandangan yang berbeda terkait hukum wanita haid yang membaca Al-Qur'an tanpa menyentuh mushaf. Dalam hal ini misalkan lewat handphone (hp).

Kalangan ulama modern memperbolehkan wanita yang sedang haid membaca Al-Qur'an tanpa menyentuh mushaf dan dapat digantikan lewat adanya hp atau via aplikasi.

Menurut Iman Nawawi, membaca Al-Qur'an dengan menggunakan mushaf lebih utama daripada membaca lewat hafalan.

Iman Nawawi berkata:"Membaca Al-Qur’an seraya melihat mushaf lebih utama dibanding membaca Al-Qur’an sambil dihafalnya (dalam al-Majmu’ dijelaskan karena menggabungkan membaca dan melihat adalah ibadah lain, begitulah yang dikatakan Al-Qadhi’, Al-Ghazali, dan lainnya dari golongan kita. Serta telah di nash oleh mayoritas ulama salaf, dan saya Imam Nawawi tidak melihat adanya perselisihan) inilah yang dikatakan golongan kita, dan pendapat yang paling masyhur dari kalangan ulama Salaf ra,".

Baca juga artikel terkait RAMADHAN 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus