tirto.id - Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa selesai dilakukan Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025). Ketiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu tidak ditahan polisi dan diperbolehkan pulang.
Pada Kamis, ketiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Roy Suryo cs dilaporkan tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.15 WIB.
Sebelumnya, ketiganya menjadi bagian dari delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang diumumkan Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11) lalu.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta.
Oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo cs disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Alasan Kenapa Roy Suryo Cs Tidak Ditahan usai Diperiksa di Polda Metro Jaya
Tidak ditahannya Roy Suryo cs usai diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis itu menjawab pernyataan publik apakah mereka akan ditahan dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelum pemeriksaan ini dilakukan, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imam Imamudin, menyatakan bahwa penahanan ketiga tersangka itu baru bisa dilakukan setelah proses pemeriksaan lanjutan.
Namun, Pada Kamis, Roy Suryo cs tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Baik Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, ataupun dokter Tifa diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan.
Polda Metro Jaya memberikan keterangan bahwa tidak ditahannya para tersangka itu dikarenakan Roy Suryo cs mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.
Dengan pengajuan saksi dan ahli yang meringankan tersebut, maka Polda Metro Jaya akan memeriksa terlebih dahulu nama-nama yang diajukan oleh Roy Suryo cs.
Pihak Polda Metro Jaya menilai hal itu dilakukan demi menjaga rasa keadilan dan keberimbangan di depan hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Dalam keterangan sebelum mulai proses pemeriksaan, kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka pencemaran nama baik bukanlah proses hukum murni.
Menurutnya, penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka melibatkan kepentingan-kepentingan di luar kasus yang diperkarakan, yakni polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi.
"Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka," kata Khozinudin, dikutip dari Antara.
Ia juga menyatakan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan oleh kepolisian tidak berkaitan dengan kasus tersebut.
"Tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan, dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran," katanya.
Sementara itu, Roy Suryo tetap berpegang pada pendiriannya dalam polemik ijazah Jokowi. Hal itu ia sampaikan sesaat sebelum masuk gedung tempat pemeriksaan.
"Negeri ini sudah lama, lebih dari satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis dan utamanya adalah menggunakan segala cara, menggunakan segala daya, termasuk penggunaan ijazah palsu," katanya.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id


































