Menuju konten utama

Singgung Angka 8, Roy Suryo Mohon Prabowo Bantu Setop Kasusnya

Roy Suryo mengingatkan Prabowo tidak mengulang kesalahan Jokowi yang telah menjebloskan dua orang karena didakwa menyebarkan berita bohong terkait ijazah.

Singgung Angka 8, Roy Suryo Mohon Prabowo Bantu Setop Kasusnya
Waketum Demokrat Roy Suryo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, berharap Presiden Prabowo Subianto tidak membiarkan terus berlanjutnya proses hukum terhadap delapan orang tersangka di Polda Metro Jaya untuk terus berlanjut.

Menurutnya, jumlah para tersangka yang mencapai delapan orang, sesuai dengan angka kesukaan Prabowo, yakni delapan. Sehingga, tidak seharusnya delapan orang itu dipidanakan di era Prabowo.

“Pak Prabowo kan suka angka delapan. Masa di rezim Pak Prabowo tambah delapan lagi yang akan dipidanakan? Itu kan sungguh luar biasa,” kata Roy Suryo kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, sesaat sebelum menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo meyakini, proses hukum yang tengah dijalani oleh para tersangka bisa terjadi bukan karena kehendak Prabowo. Ia menuding, ada orang-orang di sekitar Prabowo yang memiliki tujuan negatif dengan melanjutkan proses hukum terhadap dirinya dan tujuh tersangka lainnya.



“Dan saya tahu, ini mungkin bukan kesalahan Pak Prabowo, tapi ini adalah kesalahan dari orang-orang yang ada di sekitar Pak Prabowo untuk membusukkan presiden,” ucapnya.

Roy Suryo turut mengingatkan agar Prabowo tidak mengulang kesalahan rezim sebelumnya yang telah menjebloskan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke penjara, karena didakwa menyebarkan berita bohong terkait ijazah Jokowi.

“Jangan sampai Pak Prabowo Subianto sebagai presiden yang ada sekarang, mengulangi kesalahan yang dilakukan pada rezim yang lalu yang telah mempidanakan dua anak bangsa, yaitu Bambang Tri Mulyono dan juga Gus Nur,” tegasnya.



Di sisi lain, Pengacara Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin, menuding Polda Metro Jaya telah melanggar asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence dalam melakukan pemanggilan kepada kliennya.



Pasalnya, dalam melakukan pemanggilan, Polda Metro Jaya disebut telah mengungkap nama-nama kliennya tanpa menggunakan inisial.

“Itu secara tegas menyebut nama-nama [klien kami]. Kalau nama-nama itu muncul dari media, wajar. Tetapi kalau itu dari aparat penegak hukum, itu sama saja Polda Metro Jaya telah melakukan apa yang disebut pelanggaran asas hukum presumption of innocence,” kata Ahmad saat ditemui di lokasi yang sama.

Sebagai informasi, sebelumnya polisi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menyebut delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani; Damai Hari Lubis; Rustam Effendi; dan Muhammad Rizal Fadillah.



Mereka dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, untuk klaster 2 yakni Roy Suryo; Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa; dan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.

Mereka dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto