Menuju konten utama

Roy Suryo dkk Kini Bidik Gibran yang Disebut Tak Ada Ijazah SMA

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa mengatakan sedang menyusun buku berjudul "Gibran Black Paper" guna mengungkap persoalan ijazah SMA Gibran.

Roy Suryo dkk Kini Bidik Gibran yang Disebut Tak Ada Ijazah SMA
Pakar telematika Roy Suryo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat jeda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/bar

tirto.id - Tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merasa dirinya bersama tersangka lainnya sedang dikriminalisasi karena tengah berencana mengungkap temuan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dituding tidak memiliki ijazah SMA.

Roy Suryo mengatakan, tudingan terhadap Gibran itu awalnya hendak disampaikan usai ia berkunjung ke Sydney, Australia, guna membuktikan langsung kebenaran riwayat pendidikan anak sulung Jokowi itu.

“Dan itu terbukti dengan saya pulang minggu yang lalu dari Sydney dan membuktikan bahwa Gibran memang tidak punya ijazah SMA. SMA-nya tidak hanya SMA luar negeri. Dan ini yang semakin membuat panik,” kata Roy Suryo kepada para wartawan di Polda Metro Jaya, sesaat sebelum menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/11/2025).

Berdasarkan temuannya di Sydney, Roy Suryo menyebut, ia dan Rismon Sianipar serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akan membuat sebuah buku yang diberi nama “Gibran Black Paper.”

“Kami tahu bahwa kami akan dikriminalisasi, dan kenapa kami tahu? Karena apalagi setelah saya, Doktor Rismon, dan Dokter Tifa, itu sudah merencanakan buku yang kedua judulnya adalah Gibran Black Paper,” sebutnya.

Senada dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini menduga, penetapan tersangka terhadap dirinya dan tujuh orang lainnya berkaitan dengan wacana pembentukan buku Gibran Black Paper.

Ia mengklaim telah melakukan pengecekan ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk memastikan apakah Gibran memiliki ijazah SMA. Menurutnya, hasil pengecekan menunjukkan bahwa Gibran tidak terbukti telah lulus SMA.

“Yang pasti Wapres tak lulus SMA. Data itu kami dapatkan dari mana? Dari Ditjen (Kementerian) Dikdasmen sendiri dan temuan faktual yang ditemukan oleh Pak Roy Suryo,” ungkap Rismon.

Di hadapan para wartawan, Rismon turut memperlihatkan draf buku berjudul “Gibran End Game: Wapres Tak Lulus SMA”, yang disebutnya berisi bukti bahwa Gibran tak pernah lulus SMA.

Ia juga menyebut, nantinya apabila sudah rampung dikerjakan, buku itu akan dibagikan secara gratis kepada para pembaca.

“[Buku] ini akan kita edarkan, kalau bisa gratis ya, PDF-nya. Kalau bisa kita buat gratis dan ini saya titip, kalau mau digandakan secara gratis juga saya titip ke pengacara. Ini worst case scenario siapa tau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya penuh semangat.

Sebelumnya, polisi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menyebut delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani; Damai Hari Lubis; Rustam Effendi; dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, untuk klaster 2 yakni Roy Suryo; Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa; dan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.

Mereka dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Terkait ijazah SMA Gibran ini sebelumnya sudah digugat seorang bernama Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Subhan Palal menggugat Gibran dengan ganti rugi senilai Rp125 triliun. Dalam petitumnya, Subhan menyebut Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menduduki jabatan Wakil Presiden 2024-2029 karena bersekolah SMA di Singapura.

Sebelum sidang gugatan, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berupaya memdiasi pihak Subhan selaku penggugat, Gibran selaku tergugat I dan KPU selaku tergugat II. Namun upaya mediasi tersebut gagal karena gugatan yang diminta Subhan kepada Gibran tidak dipenuhi yaitu mundur dari posisi wakil presiden dan meminta maaf ke publik atas ijazahnya.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto