Menuju konten utama

Roy Suryo Cs Diperiksa Hari Ini, Langsung Ditahan atau Tidak?

Roy Suryo Cs akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi hari ini (13/11). Apakah Roy Suryo Cs bakal ditahan atau tidak?

Roy Suryo Cs Diperiksa Hari Ini, Langsung Ditahan atau Tidak?
Roy Suryo. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Roy Suryo Cs dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis, 13 November 2025. Lantas, Roy Suryo Cs langsung ditahan atau tidak? Ini ulasannya.

Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.

Kemudian, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemanggilan tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (13/11). Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Hingga Rabu malam (12/11), pihak Roy Suryo Cs belum mengonfirmasi kehadiran di Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya juga belum bisa memastikan ketiganya bakal hadir atau tidak.

"Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, dikutip Antaranews, Rabu (12/11).

Roy Suryo Cs Diperiksa Hari Ini, Kamis, 13 November 2025

Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi pada Jumat (7/11/2025). Jumlah tersangka dibagi menjadi dua klister. Kedua klister dikenai pasal yang berbeda berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka.

Tersangka klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, tersangka klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE," tutur Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, mengutip Antaranews, Jumat (7/10).

Sementara, untuk klaster kedua dikenakan dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jon Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27a jo. Pasal 45 ayat (4), Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang ITE.

Menanggapi penetapannya sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku menghormati keputusan Polda Metro Jaya. Katanya, status tersangka masih sebatas salah satu proses.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” kata Roy, dikutip dari Antaranews, Rabu (12/11).

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terkait Roy Suryo Cs langsung ditahan atau tidak setelah diperiksa hari ini, Kamis (13/11).

Sementara itu, Tifauzia Tyssauma atau Dokter Tifa melalui akun media sosial X @DokterTifa memberikan pernyataan tentang pemanggilannya sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Dalam unggahan tersebut, Dokter Tifa menyebut adanya upaya untuk membungkam kerja ilmiahnya melalui proses hukum. Hal tersebut termasuk kemuduran kebebasan berpikir.

“Saya menduga terdapat upaya untuk membungkam kerja ilmiah saya melalui proses hukum yang diarahkan secara tidak wajar. Bila kritik akademik diperlakukan sebagai ancaman, ini merupakan kemunduran serius bagi kebebasan berpikir di negeri ini,” bunyi pernyataan @DokterTifa, dikutip dari X yang diunggah pagi ini, Kamis (13/11).

Dokter Tifa juga menduga adanya kriminalisasi oleh oknum yang memanfaatkan kekuasaan negara. Ia berharap institusi negara kembali kepada marwahnya.

“Saya tidak gentar, karena kebenaran ilmiah tidak bisa dipadamkan oleh tekanan politik maupun aparat yang bekerja di luar rel profesionalisme. Tekanan seperti ini justru memperkuat keyakinan saya bahwa ruang intelektual bangsa sedang diuji,” lanjut Dokter Tifa.

Dokter Tifa menilai kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir adalah bentuk bunuh diri moral bagi sebuah bangsa. Dalam unggahan tersebut, Dokter Tifa juga mencantumkan sembilan tim hukum pendamping dalam perkara kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo