Menuju konten utama

Emak-Emak Beri Dukungan untuk Roy Suryo dkk di Polda Metro Jaya

Roy Suryo mengatakan ia turut didampingi oleh para emak-emak yang menjadi simpatisannya dalam menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Emak-Emak Beri Dukungan untuk Roy Suryo dkk di Polda Metro Jaya
Puluhan simpatisan pendukung Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memadati Polda Metro Jaya . tirto.id/ Naufal Majid

tirto.id - Puluhan simpatisan pendukung Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Mereka mengawal pemeriksaan perdana terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) itu.

Berdasarkan pantauan wartawan Tirto di lokasi, sejumlah emak-emak berpakaian seragam kaos hitam dan kerudung loreng tampak berkumpul di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Mereka membentangkan sebuah spanduk bertuliskan “Ini ijazahku, mana ijazahmu?”. Para emak-emak juga menampilkan salinan foto ijazah tingkat universitas milik Roy Suryo.

“Bela yang benar!” seru para emak-emak di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Roy Suryo juga sempat mengatakan bahwa ia turut didampingi oleh para emak-emak yang menjadi simpatisan.

“Saya, Doktor Rismon Sianipar dan juga Dokter Tifa yang sudah ada di dalam, bersama para kuasa hukum kami dan para emak-emak, dan juga ada juga dari Muhammadiyah yang juga membersamai yang menemani kami dan semua yang ikut hari ini,” ucapnya.

Roy Suryo menegaskan, ia hadir untuk mewakili masyarakat Indonesia yang menginginkan perubahan. Pasalnya, selama ini Indonesia diklaim telah dipimpin oleh rezim yang menggunakan segala cara untuk berkuasa.

“Sudah satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis, yang utamanya menggunakan segala cara, segala daya, termasuk menggunakan ijazah palsu,” sebut Roy Suryo.

Sebelumnya, polisi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Asep menyebut delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani; Damai Hari Lubis; Rustam Effendi; dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, untuk klaster 2 yakni Roy Suryo; Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa; dan ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.

Mereka dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto