Menuju konten utama

Apa Ancaman Hukuman Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi?

Simak, ancaman hukuman apa yang didapat Roy Suryo dkk setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pantau update pemeriksaan Roy Suryo Cs di Mapolda Metro Jaya.

Apa Ancaman Hukuman Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi?
Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri) dan kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy dan Rismon hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/bar

tirto.id - Roy Suryo dan sejumlah orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Sebelumnya, penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka disampaikan secara resmi oleh Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). Total ada 8 orang yang menjadi tersangka terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Ke-8 orang yang diteapkan sebagai tersangka itu di antaranya Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Namun 8 tersangka tersebut mendapat ancaman hukuman berbeda berdasarkan klasternya.

Seluruh tersangka tersebut dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan ancaman pidana lebih didapat Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang termasuk dalam klaster 2. Klaster ini dijerat pasal tambahan yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain, dengan ancaman hukuman penjara antara delapan hingga dua belas tahun.

Pemeriksaan Roy Suryo dkk di Polda Metro Jaya 13 November

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan Roy Suryo dkk masih berlangsung. Sejauh ini belum ada keterangan apakah Roy Suryo Cs juga bakal ditahan atau tidak setelah pemeriksaan.

Sementara itu, Roy Suryo Cs yang menjalani pemeriksaan tampak tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada sekira pukul 10.15 WIB hari ini.

“Jadi kami hadir, saya, Dokter Rismon, dan Dokter Tifa yang sudah ada di dalam, bersama dengan kuasa hukum kami dan semua yang ikut kami mengucapkan terima kasih,” kata Roy Suryo sebelum pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

“Sudah satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis, yang utamanya menggunakan segala cara, segala daya, termasuk menggunakan ijazah palsu,” tambah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

Terkait status sebagai tersangka, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut bahwa penetapan yang dilakukan polisi terhadap kliennya bukan merupakan proses hukum murni.

“Tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka," kata Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis, dikutip dari ANTARA.

Ahmad Khozinudin juga menyebut, Polda Metro Jaya telah sepihak menetapkan kliennya itu sebagai tersangka lantaran bukti-bukti sejauh ini tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

"Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan, dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran," ujar Khozinudin.

Baca juga artikel terkait IJAZAH JOKOWI atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Iswara N Raditya