tirto.id - Harga kambing dan sapi Kurban 2025 Jawa Tengah layak digunakan sebagai panduan untuk menentukan pembelian hewan kurban.
Umat Islam bakal melaksanakan Hari Raya Kurban. Harga kambing dan sapi kurban 2025 untuk wilayah Jawa Tengah bisa menjadi referensi.
Hari Raya Idul Adha 2025 atau Hari Raya Kurban menjadi momen untuk berkurban. Hal ini sesuai dengan anjuran dalam Al-Qur’an. Selain itu, salah satu teladan juga sudah ditunjukkan Nabi Ibrahim as dan sang putra, Nabi Ismail as.
Anjuran berkurban dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijah).
Firman Allah Swt. melalui Al-Qur'an surah Al-Kautsar ayat 1-3 menjelaskan perintah ibadah kurban:
Harga Kambing dan Sapi Kurban 2025 Jawa Tengah
Harga kambing dan sapi kurban 2025 bisa jadi berbeda satu sama lain di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah. Bahkan, harga hewan juga tergantung kualitas dan momentum pembelian.
Berikut ini adalah harga hewan kurban sapi dan kambing tahun 2025 di daerah Jawa Tengah:
Harga Kambing Kurban 2025 Jawa Tengah
Pelaksanaan Idul Adha semakin dekat. Permintaan hewan kurban, termasuk kambing, kian meningkat. Meningkatnya permintaan bisa jadi berpengaruh terhadap harga di pasaran.Pada umumnya, harga kambing kurban 2025 berkisar di atas Rp3.000.000. Meski begitu, di Jawa Tengah masih bisa ditemui para peternak yang menawarkan kambing dengan harga yang relatif lebih murah.
Seperti beberapa peternak yang ada di Boyolali dan Semarang. Mereka masih menawarkan kambing kurban dengan harga mulai Rp1.600.000. Sedangkan, untuk harga kambing termahal berkisar dari harga Rp5-6 jutaan.
Sementara itu, untuk harga kambing di wilayah Jawa Tengah via Tokopedia, harganya juga bervariasi. Ada yang menjual kambing kurban mulai dari Rp1.800.000 hingga Rp4.000.000.
Jika tertarik melakukan pembelian melalui marketplace, disarankan memilih toko atau pedagang yang terpercaya. Tak hanya itu, harga bisa berubah sewaktu-waktu. Jadi pembeli perlu melakukan riset dan perbandingan harga.
Lalu, untuk harga kambing kurban yang ada di Jawa sendiri juga tak jauh beda harganya. Untuk kategori jantan dewasa dijual mulai Rp1,6 juta hingga Rp2,4 juta. Sedangkan, kambing betina dewasa dijual dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp1,55 juta.
- Harga kambing secara umum: Di atas Rp3.000.000
- Kambing di Boyolali dan Semarang: Rp1.600.000-Rp6.000.000
- Tokopedia: Rp1.800.000-Rp4.000.000

Harga Sapi Kurban 2025 di Jawa Tengah
Selain kambing, hewan yang populer untuk dijadikan kurban adalah sapi. Kategori sapi jantan simental/limosin dewasa masih dibanderol dengan harga antara Rp14.000.000-Rp21.000.000.Kemudian, sapi jantan simental/limosin usia 1 tahun memiliki harga mulai dari Rp10.000.000-Rp16.000.000.
Sapi jantan putih dewasa dipatok harga Rp12.500.000-Rp24.000.0000. Dan, sapi jantan putih usia 1 tahun bisa didapatkan senilai Rp8.000.000-Rp15.500.000.
- Sapi jantan simental/limosin dewasa: Rp14.000.000-Rp21.000.000
- Sapi jantan simental/limosin usia 1 tahun: Rp10.000.000-Rp16.000.000
- Sapi jantan putih dewasa: Rp12.500.000-Rp24.000.0000
- Sapi jantan putih usia 1 tahun: Rp8.000.000-Rp15.500.000.
Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha
Selain masalah harga, yang tak boleh dilewatkan adalah soal syarat hewan kurban untuk Idul Adha.
Jika ingin membeli hewan kurban, berikut adalah beberapa syarat yang perlu diketahui:
1. Jenis hewan yang diperbolehkan
Syarat pertama hewan yang diperbolehkan adalah terkait dengan jenis. Beberapa hewan ternak yang diperbolehkan untuk kurban adalah seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
2. Usia minimum dari hewan
Tak semua hewan kurban yang diperbolehkan nantinya bisa disembelih saat Idul Adha. Salah satu syarat berikutnya adalah usia minimum dari hewan. Untuk sapi yakni minimal berusia dua tahun dan kambing usia satu tahun.
3. Kondisi fisik hewan
Syarat berikutnya adalah kondisi fisik hewan kurban. Hewan yang dijadikan kurban tak boleh buta, sakit, pincang, atau terlalu kurus. Selain itu, penting untuk memeriksa kesehatan hewan sebelum disembelih.
4. Kepemilikan hewan kurban
Hewan yang akan dijadikan kurban harus milik pribadi atau diperoleh dengan cara yang sah atau halal. Artinya, hewan hasil curian tentu tidak boleh digunakan untuk kurban.
5. Waktu yang tepat untuk menyembelih
Syarat terakhir hewan kurban adalah waktu penyembelihan. Waktu yang tepat untuk penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha hingga hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Penulis: Sunardi
Editor: Beni Jo
Masuk tirto.id

































