Menuju konten utama

Info Lengkap Harga Kambing Kurban Untuk Idul Adha 2025

Dapatkan informasi harga kambing kurban Idul Adha 2025 beserta syarat hewan kurban sesuai syariat Islam pada ulasan ini.

Info Lengkap Harga Kambing Kurban Untuk Idul Adha 2025
Pekerja memberi pakan kambing untuk hewan kurban di peternakan Jatisari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Siswowidodo/rwa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Idul Adha merupakan hari raya umat Islam, yang juga disertai dengan ibadah menyembelih hewan kurban. Kambing jadi salah satu hewan kurban dalam Idul Fitri. Cek informasi tentang harga kambing jelang Idul Adha 2025.

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Idul Adha tahun ini diperkirakan akan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Namun keputusan pasti terkait Idul Adha masih akan ditentukan melalui Sidang Isbat.

Idul Adha adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah salat Idul Adha, serta pada tiga hari Tasyrik berikutnya (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah)

Menurut pandangan mazhab Syafi'i dan Maliki, berkurban termasuk ibadah sunnah muakkad, yakni sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial.

Anjuran berkurban juga ditegaskan dalam Al-Qur’an, antara lain dalam Surah Al-Hajj ayat 34 - 35, yang menguraikan perintah menyembelih hewan sebagai bentuk ketakwaan dan kepasrahan diri kepada Allah SWT.

وَلِكُلِّ أُمَّةٍۢ جَعَلْنَا مَنسَكًۭا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَـٰمِ ۗ فَإِلَـٰهُكُمْ إِلَـٰهٌۭ وَٰحِدٌۭ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ ٣٤ الَّذِيۡنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتۡ قُلُوۡبُهُمۡ وَالصّٰبِرِيۡنَ عَلٰى مَاۤ اَصَابَهُمۡ وَالۡمُقِيۡمِى الصَّلٰوةِ ۙ وَمِمَّا رَزَقۡنٰهُمۡ يُنۡفِقُوۡنَ‏ ٣٥

“ Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka.”

Harga Lengkap Kambing Kurban Untuk Idul Adha 2025

Harga kambing kurban bervariasi tergantung pada jenis dan bobot hewan. Berikut adalah kisaran harga berdasarkan informasi dari berbagai sumber:

1. Harga Kambing Kurban Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyediakan sejumlah kambing kurban yang dapat dipesan secara online (daring).

Menurut informasi dari laman resminya, domba/kambing kurban Baznas dengan berat badan 27-30 kg dihargai sebesar Rp3.000.000.

2. Harga Kambing Kurban Dompet Dhuafa

Dompet Dhuafa adalah lembaga filantropi Islam yang fokus pada pemberdayaan umat dan aksi kemanusiaan. Lembaga ini juga menyediakan sejumlah jenis kambing untuk kurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H.

Berdasarkan informasi yang disadur dari situs resminya, berikut daftar harga kambing/domba (doka) Dompet Dhuafa:

  • Doka Ekonomis (berat 21-22 kilogram) - Rp1.799.000;
  • Doka Standar (berat 23-25 kilogram) - Rp1.999.000;
  • Doka Medium (berat 26-28 kilogram) - Rp2.599.000;
  • Doka Premium (berat 29-33 kilogram) - Rp2.999.000.

3. Harga Kambing Kurban Rumah Zakat

Sebagai lembaga filantropi yang mengelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial lainnya melalui program-program pemberdayaan masyarakat, Rumah Zakat juga memfasilitasi umat muslim di berbagai daerah yang ingin melaksanakan ibadah kurban sesuai syariah.

Ada dua bentuk kurban yang ditawarkan oleh lembaga ini, yaitu Superqurban dan Desaku Berqurban. Berikut rincian harga dan cara pendistribusian daging kurbannya:

  • Kambing Superqurban - Rp2.900.000
Daging kambing yang telah disembelih sesuai syariah Islam akan diolah menjadi kornet (tahan 3 tahun), rendang (tahan 2 tahun), dan kari (tahan 3 tahun). Daging tersebut akan didistribusikan hingga daerah pelosok dan bisa menjadi persediaan pangan untuk daerah bencana.
  • Kambing Desaku Berqurban - Rp2.225.000
Kambing kurban dapat dipesan secara online dan daging akan didistribusikan ke daerah pelosok yang minim hewan kurban.

4. Harga Kambing Kurban di NU CARE Lazisnu

Organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) juga menyediakan kambing kurban yang dapat dipesan secara online melalui NU CARE Lazisnu. Untuk satu ekor domba/kambing premium dengan berat badan 29-35 kg dihargai sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Syarat dan Ketentuan Hewan Kurban

Umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan hewan kurban yang sesuai dengan ketentuan syariat. Pemilihan hewan yang tepat bukan hanya memenuhi aspek ibadah, tetapi juga mencerminkan kepedulian terhadap kesejahteraan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Berikut adalah syarat dan ketentuan hewan kurban Idul Adha menurut ajaran Islam:

1. Harus Hewan Ternak

Hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba. Ayam, bebek, dan hewan liar tidak termasuk dalam kategori hewan yang boleh dikurbankan.

2. Usia Minimal Hewan Kurban

Syariat Islam menetapkan batas usia minimal hewan kurban sebagai berikut:

  • Unta: minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6;
  • Sapi/kerbau: minimal 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3;
  • Kambing: minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2;
  • Domba: berusia 1 tahun atau minimal 6 bulan (jika sulit menemukan domba usia 1 tahun atau domba sudah terlihat besar dan sehat).
3. Bebas dari Cacat

    Hewan yang dikurbankan harus dalam keadaan sehat dan tidak memiliki cacat. Umat Islam dilarang menyembelih hewan dengan kondisi berikut:

    • Buta sebelah atau sangat lemah penglihatannya
    • Sakit atau memiliki penyakit yang jelas terlihat
    • Pincang atau tidak dapat berjalan normal
    • Kurus kering hingga tidak memiliki sumsum tulang
    4. Bukan Hewan yang Memakan Najis

    Hindari menyembelih hewan yang telah lama terkurung sehingga ia memakan kotorannya sendiri. Hal tersebut dapat membuat hewan sakit dan berpotensi menyebarkan penyakit pada manusia yang mengonsumsinya.

    5. Milik Sendiri dan Bukan Hasil Curian

    Hewan kurban harus sah dimiliki oleh orang yang berkurban. Tidak diperbolehkan menggunakan hewan hasil curian, rampasan, atau yang masih menjadi jaminan utang.

    6. Jumlah Orang dalam Satu Kurban

    Untuk unta dan sapi, boleh dikurbankan atas nama maksimal tujuh orang. Sementara, untuk kambing dan domba, hanya sah untuk satu orang.

    7. Niat dan Tujuan Kurban

    Penyembelihan hewan harus disertai niat berkurban karena Allah SWT. Tidak sah kurban yang dilakukan untuk pamer atau sebagai bentuk membayar utang kepada manusia.

    8. Waktu Penyembelihan

    Penyembelihan hewan kurban hanya sah dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu:

    • Setelah salat Idul Adha pada tanggal 10 Dzulhijjah;
    • Selama tiga hari Tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah;
    • Penyembelihan sebelum salat Idul Adha tidak dianggap sebagai kurban yang sah.

    Baca juga artikel terkait HARGA HEWAN KURBAN atau tulisan lainnya dari Febriyani Suryaningrum

    tirto.id - Edusains
    Kontributor: Febriyani Suryaningrum
    Penulis: Febriyani Suryaningrum
    Editor: Dicky Setyawan