tirto.id - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, mengkritik tajam lemahnya pengawasan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam aktivitas pertambangan rakyat.
Yulius mengungkapkan bahwa peredaran sianida di wilayah tambang saat ini dalam kondisi tak terkendali atau ‘lepas liar’.
Persoalan ini muncul di tengah pembahasan mengenai Rencana Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025. Menurutnya, ketiadaan regulasi yang mengatur distribusi sianida tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga membuat negara kehilangan data akurat mengenai hasil produksi emas yang sebenarnya.
“Untuk sianida ini, tidak lepas liar. Hari ini mereka lepas liar sehingga tidak ada fungsi kontrol kita berapa sebenarnya emas yang dihasilkan di wilayah itu,” tegasnya di dalam Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dia pun menyoroti sifat sianida yang sangat berisiko bagi ekosistem jika tidak ditangani oleh pihak yang berkompeten. “Dalam hal ini sianida masih akrab dengan alam, jadi mudah cair, mudah mewap. Nah, sianida ini tidak ada fungsi kontrolnya, tidak ada yang mengatur sianida ini siapa yang berona,” ungkapnya.
Kekosongan aturan di tingkat pusat menjadi alasan utama mengapa praktik sianida liar ini terus berlangsung di pertambangan rakyat maupun wilayah yang sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Oleh karena itu, Pemprov Sulut mengusulkan agar distribusi dan pengawasan bahan pembersih emas tersebut diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini diyakini dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah sekaligus memperketat pengawasan lingkungan.
“Saran saya sianida diatur oleh BUMD, karena ini belum diatur dari peraturan pemerintah maupun Peraturan Menteri (Permen) di situ,” ucap dia.
“Nah saran saya sianida ini tetap terkontrol dan ini menjadi PAD dari daerah tersebut, diatur oleh BUMD,” tambahnya.
Selain masalah sianida, Yulius juga meminta perhatian pusat terkait pemenuhan kuota BBM khusus wilayah pertambangan agar tidak mengganggu stok di SPBU umum, serta pengenaan pajak alat berat yang selama ini belum tersentuh regulasi pusat.
Melalui usulan-usulan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap legalisasi tambang rakyat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penambang, tetapi juga memberikan kontribusi ekonomi yang nyata dan terukur bagi kas daerah melalui fungsi kontrol yang jelas.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id






































