Menuju konten utama

Gubernur Bali Bantah Isu Pembuangan Sampah Organik ke Klungkung

Isu tersebut mencuat setelah tempat pemrosesan akhir (TPA) Suwung tidak lagi menerima sampah organik pada 1 April 2026.

Gubernur Bali Bantah Isu Pembuangan Sampah Organik ke Klungkung
Gubernur Bali, Wayan Koster, ketika diwawancarai wartawan mengenai TPA Suwung, Selasa (07/04/2026). Tirto.id/Sandra Gisela

tirto.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, membantah isu pembuangan sampah organik ke Kabupaten Klungkung, termasuk klaim terdapat anggaran 400 miliar untuk rencana tersebut. Isu tersebut mencuat setelah tempat pemrosesan akhir (TPA) Suwung tidak lagi menerima sampah organik pada 1 April 2026.

“Bohong, yang ada itu adalah cacahan dari sampah organik. Bahan komposter itu akan dijadikan pupuk di perkebunan tanaman penyangga di Pusat Kebudayaan Bali, bukan sampah. Pencacahannya sudah dilakukan di TPS3R, jadi di situ tidak ada lagi pencacahan, tetapi material komposter,” kata Koster, ketika ditemui wartawan di Kantor Gubernur Bali, Selasa (07/04/2026).

Koster mengaku sudah menegur pihak yang menyampaikan pernyataan keliru tersebut. Selain itu, dia menambahkan terdapat lahan seluas lima hektare di Kabupaten Klungkung yang telah dipersiapkan sebagai kawasan perkebunan tanaman penyangga di Pusat Kebudayaan Bali. Pengelolaan lahan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Material kompos dan pupuk organik juga dapat terserap di Kabupaten Badung, khususnya di daerah Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, hingga sebagian Mengwi. Namun, material kompos tersebut sulit diserap oleh Kota Denpasar karena lahan pertanian yang dimiliki jauh lebih sedikit dibandingkan Kabupaten Badung.

“Itu (sampah organik Denpasar) digunakan di lahan yang memerlukan pupuk kompos. Sampahnya akan dipilah di TPS3R atau TPST, yang organik akan dicacah menjadi material kompos. Setelah itu, komposnya dibawa ke satu tempat, diberi cairan, jadilah dia pupuk organik,” terangnya.

Politisi PDIP tersebut mengklaim kebijakan pelarangan sampah organik menurunkan jumlah truk yang masuk ke TPA Suwung sebanyak 50 persen. Sebelumnya, jumlah truk yang masuk ke TPA Suwung mencapai 500 truk per hari. Koster juga menyebut, para pengangkut sampah swakelola juga mulai beradaptasi dengan kebijakan itu.

“Saya dengar ada yang membakar sampah. Kalau yang dibakar itu sampah, akan dilakukan penindakan,” tegas Koster.

TPA Suwung akan ditutup total untuk semua jenis sampah pada 31 Juli 2026. Saat ini Pemprov Bali masih mengupayakan pengolahan sampah berbasis sumber sebelum Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) rampung dikerjakan. Di Kota Denpasar, Koster menargetkan terdapat 176 ribu bank komposter, sementara realisasinya masih di angka 40 ribu.

Sementara itu, Inspektur Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Irjen Pol. Winarto, melihat realisasi pelarangan sampah organik menuju TPA Suwung berjalan dengan cukup baik. Namun, masih diperlukan pengawasan untuk menegakkan larangan tersebut.

“Memang masih perlu pengawasan. Di sini checkernya ada dua. Mungkin sarannya juga dipasang CCTV agar lebih gampang dikontrol, jadi pengangkut sampah juga merasa diawasi,” ungkap Winarto di TPA Suwung, Selasa.

Winarto menilai kebijakan pelarangan sampah masuk ke TPA Suwung pada awalnya memang belum efektif. Namun, setelah beberapa hari pelaksanaan, terlihat tidak ada lagi antrean panjang truk pengangkut sampah yang masuk ke TPA Suwung.

“Sekarang bisa dilihat bahwa volume baknya itu tidak penuh. Di awal-awal penuh, sekarang isinya setengah dan isinya bahan-bahan material residu, bukan organik,” tambahnya.

Sebelumnya, wacana mengenai dibawanya sampah organik dari Denpasar ke Klungkung muncul dari Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya. Di tempat tersebut, akan dibangun infrastruktur pengelolaan sampah organik dengan anggaran sebesar Rp400 miliar. Nantinya, pupuk dari hasil pengelolaan akan didistribusikan ke kawasan pertanian, seperti Bedugul dan Bangli.

Rencana tersebut disebut juga telah dibicarakan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Pihak Klungkung menginginkan adanya dukungan Pemprov mengenai penyediaan jalan sebagai akses menuju tempat pengelolaan sampah organik tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, kalau enggak salah alat berat sudah diturunkan karena memang jalannya kurang tepat untuk membawa sampah organik ke situ,” ungkap Dewa setelah Rapat Paripurna, Senin (06/04/2026).

Ketika tempat pengelolaan tersebut sudah rampung, DPRD Provinsi Bali disebut akan mengawasi proses pembuangan sampah organik. Pengangkut sampah dari Denpasar akan dipastikan hanya membawa sampah organik yang bisa diolah menjadi pupuk.

“Pembuangan dia. Dibuang dulu, kemudian jadi pupuk. Kami akan tawarkan ke Bedugul, kita tawarkan ke Bangli,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait SAMPAH atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Flash News
Kontributor: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama