tirto.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa aktivitas truk mini dump yang viral lantaran membuang sampah di kawasan TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
DLH kini telah menutup permanen tempat penampungan sementara (TPS) sampah tersebut pada Jumat (27/3/2026).
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan penutupan ini sebagai bentuk evaluasi peningkatan tata kelola persampahan, khususnya sampah yang berasal dari badan air.
“Jadi mulai hari ini, kami menutup emplasemen yang ada di TPU Tanah Kusir ini. Selanjutnya, kami akan melakukan perbaikan dan memastikan emplasemen yang berada di bantaran sungai ditata serta ditutup secara bertahap,” kata Asep Kuswanto dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Karena penutupan ini, DLH DKI Jakarta mengalihkan pengelolaan sampah ke fasilitas saringan sampah TB Simatupang yang dinilai memiliki sistem pengolahan yang lebih optimal. Asep memastikan hal tidak akan ada hambatan pelayanan penanganan sampah badan air meskipun jarak tempuh semakin jauh.
“Kami berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, termasuk memastikan sampah yang diangkat dari sungai tidak kembali ke badan air. Sistem sekat di sungai tetap kami optimalkan untuk menahan sampah sebelum diangkut ke darat,” katanya.
Menurut Asep, sampah yang ditampung di lokasi murni sampah hasil pembersihan sungai. Sampah ini kemudian dipindahkan menggunakan alat berat ke truk pengangkut (mini dump truck) untuk dibawa ke fasilitas pengolahan akhir di TB Simatupang maupun TPST Bantar Gebang.
Ada enam mini dump yang dioperasikan untuk mengangkut sampah dari lokasi tersebut.
DLH juga berencana menata ulang dengan menambahkan pagar pembatas di kawasan yang sudah ditutup agar sampah tidak kembali masuk ke badan air. Termasuk, menggunakan kontainer sebagai bak penampungan untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Selain itu, di area tersebut juga akan dipasang papan informasi yang menjelaskan fungsi lokasi sebagai tempat penampungan sementara sampah badan air.
“Keberadaan emplasemen ini untuk mempercepat penanganan sampah di badan air. Namun, pengelolaannya akan terus kami evaluasi agar semakin tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan lokasi tersebut juga dimanfaatkan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota untuk menampung hasil pemangkasan pohon sebelum diangkut ke tempat pengolahan.
“Di kawasan TPU Tanah Kusir ini kan banyak sekali daun-daun, jadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menaruh sampah daun dan hasil pemangkasan pohon ke tempat ini, yang kemudian diangkut bersamaan dengan sampah badan sungai ke TB Simatupang atau TPST Bantar Gebang,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





























