Menuju konten utama

Gaji-Tunjangan DPR Berapa Kali Lipat UMR Jakarta & Kenapa Viral?

Total gaji dan tunjangan anggota DPR ditambah tunjangan rumah dinas setara 20 kali lipat gaji karyawan UMP DKI Jakarta. Berikut rinciannya.

Gaji-Tunjangan DPR Berapa Kali Lipat UMR Jakarta & Kenapa Viral?
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/sgd/wpa.

tirto.id - Kabar gaji DPR RI sebesar Rp100 juta per bulan atau Rp3 juta per hari masih santer diperbincangkan. Bahkan, baru-baru ini sempat dibandingkan dengan Upah Minimum Regional (UMR) beberapa wilayah, termasuk Jakarta.

Hal ini menuai amarah publik karena nominal gaji beserta tunjangan itu jauh lebih tinggi dari sebagian besar rakyat Indonesia yang menjadi karyawan. Bahkan, mencapai berkali-kali lipat.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini nominal Rp100 juta per bulan tersebut merupakan total gaji beserta tunjangan, ditambah tunjangan rumah dinas atau kompensasi uang rumah sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang per periode ini dihapuskan.

Nilai tunjangan rumah dinas tersebut mencapai Rp50 juta per bulan untuk tiap anggota. Selain karena kebijakan baru, anggota DPR berdalih tunjangan tersebut digunakan untuk mengontrak tempat tinggal di daerah Senayan sehingga dapat menghindari macet agar lebih efektif dalam bekerja.

Salah satunya yakni anggota DPR Komisi IX, Nafa Urbach, menyatakan dukungannya melalui akun Instagram pribadinya yang kemudian diunggah akun Instagram @rumpi_gosip (18/8/2025). Dia mengatakan, kenaikan tunjangan rumah dinas sebesar Rp50 juta per bulan merupakan hal yang wajar. Anggota dewan yang semula artis itu menyebut, banyak anggota DPR yang berasal dari luar kota harus mengontrak di daerah Senayan.

“Anggota dewan itu ga dapat rumah jabatan, dikarenakan banyak sekali anggota dewan yang berasal dari luar kota, maka dari itu banyak sekali anggota dewan yang ngontrak di daerah Senayan. Supaya memudahkan mereka untuk ke kantor DPR. Saya aja yang tinggalnya di Bintaro macetnya luar biasa ini udah setengah jam di perjalanan masih macet,” ujarnya.

Kemudian, muncul wacana di media sosial, utamanya, mengenai mobilisasi anggota dewan yang disubsidi negara dalam bentuk tunjangan rumah dinas. Padahal, banyak warga lain yang juga sama-sama mengalami macet setiap harinya di Jakarta dan bahkan harus menempuh perjalanan lebih dari dua jam menggunakan KRL dari luar kota.

Maka, tidak heran jika kemudian publik membandingkan besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota ataupun pimpinan DPR dengan gaji karyawan setara UMR, khususnya Jakarta. Berapa kali lipat gaji dan tunjangan DPR dari UMR Jakarta? Simak penjelasan berikut ini.

Gaji-Tunjangan DPR Berapa Kali Lipat UMR Jakarta?

Ketentuan gaji DPR RI diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa gaji pokok diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. Adapun selain gaji pokok, pasal 3 ayat (1) juga menyebut, Pimpinan Lembaga Tertinggi (MPR)/Tinggi Negara (salah satunya DPR) dan Anggota Lembaga Tinggi Negara juga diberikan tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara memuat nominal gaji dan anggota DPR.

Pasal 1 PP 75 Tahun 2000 itu menyebut, Ketua DPR memperoleh gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara itu, Wakil Ketua DPR memperoleh gaji sebesar Rp4.620.000 dan anggota DPR Rp4.200.000 per bulan.

Adapun besaran tunjangan yang diperoleh pimpinan dan anggota DPR dibedakan berdasarkan tugas dan jabatannya. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Berikut ini rincian tunjangan DPR RI:

Tunjangan Istri (10 persen dari gaji pokok)

  • Ketua DPR: Rp504.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp462.000
  • Anggota DPR: Rp420.000
Tunjangan Anak

  • Ketua DPR: Rp201.600
  • Wakil Ketua DPR: Rp184.800
  • Anggota DPR: Rp168.000
Tunjangan Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000

Tunjangan Jabatan

  • Ketua DPR: Rp18.900.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
  • Anggota DPR: Rp9.700.000
Tunjangan Beras: Rp30.090 (per jiwa per bulan)

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan Kehormatan

  • Ketua DPR: Rp6.690.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp6.450.000
  • Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Ketua DPR: Rp16.468.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp16.009.000
  • Anggota DPR: Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  • Ketua DPR: Rp5.250.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp4.500.000
  • Anggota DPR: Rp3.750.000
Penerimaan Selain Gaji dan Tunjangan

  • Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
  • Asisten Anggota: Rp2.250.000
  • Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)

Jika dijumlah dengan tunjangan rumah Rp50 juta, total gaji anggota dan pimpinan DPR sekitar Rp100 juta per bulan, bahkan lebih. Ini berkali-kali lipat dari gaji karyawan dengan UMR Jakarta.

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 yakni sebesar Rp5.396.761. Jika dibandingkan dengan gaji DPR tiap bulannya, nilai tersebut hanya sekian persen darinya.

Dengan perbandingan tersebut, UMP DKI Jakarta hanya 5% dari gaji DPR tiap bulan. Sementara itu, gaji DPR RI mencapai mencapai 20 kali lipat dari gaji karyawan dengan UMP DKI Jakarta.

Pembaca yang ingin mengetahui informasi lebih banyak mengenai artikel gaji DPR dapat mengakses kumpulan artikel sejenis melalui tautan berikut ini.

Link Artikel Gaji DPR & Tunjangan

Baca juga artikel terkait GAJI DPR RI atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat