tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis banding 10 tahun penjara terhadap Edward Corne dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Edward juga divonis denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsidair 4 tahun penjara.
Edward Corne merupakan mantan Manager Trading PT Pertamina Patra Niaga yang menjadi terdakwa dalam kasus tata kelola minyak.
Pengacara Edward Corne, Pahrur Roji Dalimunthe, menilai putusan tersebut tidak hanya mencederai keadilan bagi kliennya, tetapi juga mengabaikan prinsip hukum pidana korupsi yang berlaku.
"Hari ini, kami menyaksikan sebuah putusan yang menurut kami bukan sekadar berbeda pendapat hukum, tetapi telah mengabaikan ketentuan undang-undang, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan Peraturan Mahkamah Agung yang seharusnya menjadi pedoman hakim," kata Pahrur dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Kamis (18/6/2026).
Pahrur menilai putusan ini menciptakan preseden berbahaya karena kaidah hukum menjadi tidak pasti.
"Putusan seperti ini tidak hanya merugikan klien kami, tetapi juga akan menciptakan preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia,” katanya.
Salah satu poin yang dianggap paling janggal oleh tim pengacara Edward adalah pembebanan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Menurutnya, pada pengadilan tingkat pertama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat secara tegas menyatakan bahwa Edward tidak menikmati hasil tindak pidana.
Pahrur mempertanyakan dasar hukum yang digunakan hakim PT DKI Jakarta dalam menetapkan angka tersebut, mengingat angka Rp5 miliar tidak pernah muncul dalam dakwaan maupun audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Perma Nomor 5 Tahun 2014 sangat jelas. Uang pengganti hanya dapat dibebankan sebesar harta yang benar-benar dinikmati terdakwa. Dalam perkara ini, seluruh fakta persidangan menunjukkan Edward Corne tidak menerima satu rupiah pun. Lalu, dari mana angka Rp5 miliar itu berasal?" kata Pahrur keberatan.
Selain uang pengganti, tim hukum juga menyoroti klaim hakim atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun akibat multiplier effect. Padahal, pada tingkat pertama, unsur ini dinyatakan tidak terbukti karena dinilai hanya berlandaskan asumsi ahli ekonomi yang dihadirkan jaksa tanpa validitas sumber data yang jelas.
Pahrur merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa kerugian negara harus bersifat nyata (actual loss), bukan potensi atau asumsi.
"Sejak sidang tingkat pertama angka kerugian negara yang didakwakan tidak tahu hitungan dari mana. Lebih bayar yang dimaksud tidak tahu selisih angka yang mana," cetusnya.
Pihak Edward juga mengkritik penggunaan teori dolus eventualis (kesengajaan sebagai kemungkinan) oleh hakim. Menurut Pahrur, penggunaan teori ini justru menjadi bumerang bagi dakwaan korupsi yang mengharuskan adanya niat (mens rea) untuk memperkaya diri atau orang lain.
"Pertimbangan itu justru membuktikan bahwa Edward Corne tidak terbukti melakukan perbuatan untuk merugikan negara apalagi perekonomian negara," kata Pahrur.
Di sisi lain, tim pembela memaparkan fakta bahwa selama menjabat, Edward justru memberikan penghematan sebesar USD26 juta bagi Pertamina melalui negosiasi dengan Sinochem dan BP Singapore. Penyelesaian tagihan kepada Trafigura pun diklaim telah sesuai dengan rekomendasi BPK RI.
"Bagaimana mungkin seorang panitia pengadaan yang berhasil melakukan negosiasi harga hingga penghematan sebesar USD26 juta, menjalankan proses sesuai SOP perusahaan dan rekomendasi BPK, tidak menerima keuntungan pribadi, justru dipidana sebagai koruptor?" tutur Pahrur.
Maka Pahrur menilai kasus ini bukan lagi sekadar perkara korupsi, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap keputusan bisnis insan BUMN. Menanggapi vonis ini, pihaknya menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan di tingkat kasasi guna mengoreksi putusan.
"Hari ini, Edward Corne mungkin menjadi terdakwa. Besok, siapa pun bisa mengalami hal yang sama apabila hukum diputus tanpa berpijak pada aturan yang berlaku," pungkasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































