Menuju konten utama

Fuad Tertawa saat Ditanya Maktour Raup Rp27,8 M di Kasus Haji

Fuad mengatakan, kedatangannya di Gedung KPK hanya untuk memenuhi tanggung jawab dengan memberikan kesaksian dan bilang pemeriksaan sebagai masalah biasa.

Fuad Tertawa saat Ditanya Maktour Raup Rp27,8 M di Kasus Haji
Pemilik Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemilik sekaligus Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Mahsyur, hanya tertawa saat ditanya soal keuntungan ilegal Rp27,8 miliar yang diduga didapat Maktour terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Momen ini terjadi saat Fuad dihampiri awak media usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus kota haji yang menjadikan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour sebagai tersangka.

"Hahahaha," kata Fuad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Selain itu, Fuad juga mengatakan hanya diperiksa terkait 'masalah biasa' oleh penyidik. Fuad mengatakan, kedatangannya di Gedung KPK hanya untuk memenuhi tanggung jawab dengan memberikan kesaksian.

"Biasa, masalah biasa saja," ujar Fuad.

Dia juga enggan menanggapi soal Direktur Operasional Maktour yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia juga membantah memberikan sejumlah uang untuk mendapatkan kuota haji khusus tambahan.

Diketahui, selain Islamil, KPK juga telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Ismail menjadi tersangka dari pihak swasta bersama Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.

Dalam konstruksi perkara, Ismail dan Asrul bersama Fuad yang dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina Forum SATHU, serta sejumlah pihak lainnya bertemu dengan Yaqut dan Ishfah dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50.

Kedua tersangka baru ini, bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 30.000 Dolar Amerika Serikat serta kepada Hilman Latief sebesar 5.000 Dolar Amerika Serikat dan 16.000 Riyal Arab Saudi.

Atas perbuatan tersebut PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan, Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406.000 Dolar Amerika Serikat. Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Asep mengatakan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan Hilman dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut selaku Menteri Agama pada saat itu.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher