tirto.id - Kasus tagihan bernilai lebih besar ketimbang transaksi saham viral di media sosial. Hal ini bermula ketika salah satu investor ritel yang menggunakan aplikasi Ajaib Sekuritas membuat cuitan di akun Instagramnya @friendshipwithgod.
Pemilik akun bercerita, dia berniat membeli 9 lot saham Bank BTN (BBTN) pada Selasa (24/6/2025), dengan nilai sekitar Rp1 juta melalui aplikasi Ajaib Sekuritas.
Namun, ketika membuka kembali aplikasi Ajaib, ia mendapat laporan transaksi pembelian saham sebanyak 16.541 lot yang jika dinominalkan sekitar Rp1,8 miliar.
“Jam 12.37 WIB, gue buka lagi... DAN... GUE KAGET BANGET. Tiba-tiba ada transaksi pembelian BBTN sebesar 16.541 lot alias 1,8 MILIAR RUPIAH! PAKE DANA LIMIT pula! Dan transaksinya udah MATCHED!!," tulis dia dalam unggahan tersebut.
Ia merasa kecewa karena niat baiknya nabung saham setiap hari justru berubah menjadi mimpi buruk. Parahnya lagi semua ini terjadi di aplikasi yang notabene paling ramah buat investor ritel.
"Mungkin gue bakal pindah sekuritas atau berhenti main saham sekalian. Kapok. Dikhianati sistem yang harusnya bantu, tapi malah jerumusin," jelas dia.
Menanggapi keluhan ini, Senior Legal Manager Ajaib Sekuritas, Abraham Imamat, menjelaskan bahwa pihaknya akan menanggapi setiap keluhan nasabah dengan serius. Terkait kasus yang tengah beredar di media sosial, Ajaib juga telah melakukan investigasi menyeluruh.
Abraham pun memastikan, transaksi dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat yang terdaftar serta telah melewati proses konfirmasi sesuai standar sistem Ajaib.
“Tidak ditemukan adanya gangguan sistem maupun indikasi penyalahgunaan akun. Sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan transaksi yang telah dilakukan pengguna melalui sistem,” jelasnya, dalam keterangannya kepada Tirto.
Seluruh temuan ini pun telah disampaikan secara langsung kepada nasabah dalam komunikasi resmi.
“Kami menyayangkan munculnya kesalahpahaman di ruang publik yang tidak mencerminkan hasil investigasi kami. Ajaib tetap berkomitmen untuk memberikan pengalaman investasi yang aman dan transparan bagi seluruh pengguna,” tukas Abraham.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami kasus tagihan Rp1,8 miliar, dengan fasilitas trade limit yang diberikan kepada salah seorang investor dengan transaksi pembelian saham hanya sebesar Rp1 juta.
Perlu diketahui, fasilitas trade limit adalah fasilitas yang memungkinkan investor membeli saham dengan nominal yang lebih besar dari saldo kas yang ada di Rekening Dana Nasabah (RDN), dengan besaran dana yang diberikan biasanya diberikan oleh pihak sekuritas.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan pendalaman ini dilakukan oleh tim pengawas yang ada di otoritas tersebut.
“Sementara ini masih didalami kasusnya oleh pengawas, ya. Belum ada kesimpulan final,” ujarnya, melalui pesan teks, kepada Tirto, Rabu (2/7/2025).
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































