Menuju konten utama

DPR soal Pembacokan Mahasiswi di Riau: Tak Dapat Ditoleransi

Kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika, bukan menjadi lokasi terjadinya tindak kekerasan.

DPR soal Pembacokan Mahasiswi di Riau: Tak Dapat Ditoleransi
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswi yang dilakukan oleh sesama mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau.

Hetifah menegaskan kampus seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika, bukan menjadi lokasi terjadinya tindak kekerasan.

“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” tegas Hetifah dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (27/2/2026).

Menurut Hetifah, peristiwa ini menegaskan kampus tidak kebal terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun diskriminatif. Karena itu, aspek keselamatan sivitas akademika harus menjadi prioritas utama seluruh pengelola perguruan tinggi.

“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” ucap Hetifah.

Politisi Partai Golkar tersebut juga mengapresiasi langkah aparat keamanan kampus dan aparat penegak hukum dalam mengamankan pelaku serta memproses kasus ini secara hukum. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berpihak pada pemulihan korban.

“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun, yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Dalam konteks kebijakan, Hetifah mengingatkan pemerintah telah memiliki landasan regulasi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelasnya.

Ia menegaskan kebijakan PPKPT harus diterapkan secara menyeluruh, termasuk di perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah naungan kementerian lain.

“Saya kira kebijakan ini juga perlu diterapkan secara serius di perguruan tinggi keagamaan. Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja, sehingga langkah pencegahan dan sistem penanganannya harus kita pikirkan dan atur bersama lintas kementerian,” tambahnya.

Hetifah menilai implementasi PPKPT harus menjadi agenda prioritas nasional di sektor pendidikan tinggi, disertai pengawasan dan koordinasi yang kuat.

“Ke depan, kami di Komisi X akan terus mendorong koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar PPKPT benar-benar berjalan efektif dan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan manusiawi bagi semua,” ucap Hetifah.

Sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska Riau) dibacok sesama mahasiswa pada Kamis (26/2/2026) pagi. Berdasarkan kronologinya, pelaku membacok dengan kapak hingga menyebabkan korban alami luka parah pada bagian kepala.

Pembacokan terjadi di area gedung kampus Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau di Kota Pekanbaru. Menurut saksi mahasiswa bernama Dimas, pembacokan terjadi ketika korban sedang menunggu sidang proposal sebagai syarat kelulusan.

"Kami tidak berani menolong karena pelaku membawa kapak," kata Dimas, dikutip dari Antara.

Korban, yakni perempuan berinisial F (23), kini tengah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Ia mengalami luka serius akibat pembacokan, termasuk di area kepala.

Sementara itu, pelaku adalah pria berinisial RM (21). Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menyebut bahwa RM telah ditangkap.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya bersama barang bukti senjata tajam berupa kapak dan parang. Saat ini kami masih menyelidiki terkait motif dan kronologi," kata Anggi.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBACOKAN atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama