tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan RI agar lebih berhati-hati dan penuh kewaspadaan dalam menjalankan tugas, terlebih ketika malam hari.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, usai merespons serangan pembacokan terhadap pegawai Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdakrimti) Kejaksaan RI berinisial DSK yang menjadi korban pembacokan orang tak dikenal (OTK) di Kota Depok, Jawa Barat.
Harli mengatakan bahwa yang korban saat ini sudah stabil setelah dioperasi. Jaksa Agung pun telah menjenguk pegawainya itu pada Senin (26/5/2025) lalu.
Dilansir dari Antara, DSK menjadi korban pembacokan OTK ketika hendak pulang ke rumahnya di Kota Depok, Jawa Barat.
Harli mengungkapkan bahwa kronologi kejadian pembacokan ini berawal ketika pada hari Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB DSK sempat meneduh di sebuah warung kopi karena hujan lebat.
Usai hujan reda, DSK melanjutkan kembali perjalanan. Akan tetapi, pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, DSK mendapatkan serangan dari penumpang sepeda motor arah berlawanan.
Serangan itu terjadi di Jalan Pengasinan, Sawangan, Depok, dan kurang lebih berjarak 1 kilometer dari rumah DSK.
"Tiba-tiba dari arah depan terdapat dua orang yang berboncengan langsung mendekati DSK sambil berteriak 'sikat' sambil mengayunkan senjata tajam ke arah pergelangan tangan DSK," ucap Harli.
Setelah mengayunkan senjata tajam, pelaku langsung melaju sambil meneriakkan "mampus lu", kemudian meninggalkan DSK.
Ketika DSK dibawa ke rumah sakit, yang bersangkutan melihat dua orang yang mengawasi pergerakan mobil yang mengantar DSK ke rumah sakit. Namun, tidak diketahui maksud dan tujuan pergerakan dua orang tersebut.
Akibat kejadian ini, DSK menderita luka berat di pergelangan tangan kanan.
Kasus ini telah mendapatkan atensi dari Polsek Bojongsari, Polres Depok, dan Polda Metro Jaya.
Tak hanya di Depok, serangan pembacokan juga dialami jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang pekan lalu.
Korban mengalami luka cukup serius dan parah akibat sabetan senjata tajam, sehingga menyebabkan sejumlah urat tangan kirinya putus.
Peristiwa itu terjadi saat kedua korban berada di perkebunan sawit milik Jaksa Jhon Wesli Sinaga di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu, 24 Mei 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Idianto, menyatakan, motif pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Asensio Silvanof Hutabarat, hingga kini masih simpang siur.
Idianto mengatakan korban mengaku juga tak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan pelaku pembacokan.
Serangan terhadap jaksa terjadi dalam waktu yang berdekatan usai terbitnya (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, pada Rabu (21/5/2025).
Dalam Perpres tersebut mengatur bahwa Kejaksaan berhak mendapatkan pelindungan dari dua institusi aparat yaitu TNI dan Polri.
Masuk tirto.id


































