Menuju konten utama

Panglima: Pelibatan TNI Jaga Kejaksaan sesuai Tugas Pokok dan UU

Agus mengatakan, dasar hukum penjagaan Kejaksaan sesuai UU TNI yang baru dengan menyatakan Kejaksaan masuk OMSP, Perpres 66 Tahun 2025 dan MoU 4 Tahun 2023.

Panglima: Pelibatan TNI Jaga Kejaksaan sesuai Tugas Pokok dan UU
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa pelibatan pengamanan oleh prajurit di lingkungan Kejaksaan telah sesuai dengan tugas pokok TNI dan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Menurut dia, Kejaksaan merupakan salah satu objek vital nasional yang diamanatkan untuk diamankan dalam undang-undang.

“Salah satunya itu, jadi pelibatan TNI di Kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI dan tugas dalam OMSP, yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,” kata Agus usai melangsungkan rapat kerja tertutup bersama Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (26/5/2025).

Agus mengatakan bahwa sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 4 Tahun 2023, TNI dan Kejaksaan sepakat bekerja sama dalam pendidikan, pertukaran informasi, penempatan personel, hingga dukungan pengamanan dan bantuan teknis dalam penanganan perkara.

Lebih lanjut, Agus juga mengacu pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa. Dalam pasal 2, kata Agus, disebutkan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda.

“Kemudian pasal 4, perlindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI,” jelas Agus.

“Komitmen TNI, kita bekerja secara profesional dan proporsional serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” terang Agus.

Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani, meminta agar pengerahan pengamanan personel TNI di lingkungan Kejaksaan dijelaskan secara terbuka dan tegas. Menurut Puan, hal ini harus diberikan pemahaman apakah merujuk kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) atau alasan lainnya.

“Kemudian kenapa ada TNI berjaga di kejaksaan, ya nantinya harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (15/5/2025).

Puan menilai transparansi sangat diperukan agar tidak timbul kecurigaan atau persepsi negatif dari masyarakat. DPR berharap institusi terkait segera memberikan klarifikasi agar kepercayaan publik dapat terjaga.

“Jadi jangan sampai kemudian ada fitnah atau kemudian pemikiran lain sampai ada hal seperti itu. Jadi tolong dijelaskan secara jelas,” katanya.

Baca juga artikel terkait TNI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher