Menurut JPU siapa saja yang berlaku curang dalam proyek BTS 4G Kominfo harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena telah merugikan keuangan negara.
Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai jaksa.