Menuju konten utama

Kejaksaan Sita Uang dan Aset Rp30 Miliar terkait Korupsi Timah

Penyitaan uang tunai dan sejumlah aset ini dilakukan di Bangka Selatan.

Kejaksaan Sita Uang dan Aset Rp30 Miliar terkait Korupsi Timah
Penyitaan aset dan uang tunai oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan atas kasus dugaan korupsi PT Timah. Foto/Dok. Kejari Bangka Selatan

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menyita uang tunai hingga aset terkait dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah pada PT Timah kepada mitra usahanya periode 2015-2022.

Penyitaan aset dilakukan dari tersangka YUS selaku Direktur CV CJ dan seorang saksi berinisial R selaku penanggung jawab perusahaan tersebut.

"Total uang tunai dan saldo pada rekening yang berhasil diamankan dalam rilis tersebut mencapai Rp3.094.191.247," ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Dia merinci uang tunai yang disita dari tersangka YUS senilai Rp2 miliar. Kemudian dari saksi R selaku penanggung jawab CV CJ disita uang tunai senilai Rp300 juta.

"Ada juga saldo sebesar Rp575.025.407 dan Rp219.165.840 pada dua rekening bank milik tersangka Y," tutur Asep.

Lebih lanjut, Aset mengemukakan penyitaan juga dilakukan atas sejumlah aset dengan nilai estimasi Rp30 miliar. Aset milik tersangka YUS ini terdiri dari sembilan sertifikat SPBU tambang, satu sertifikat SPBU gedung, dan empat ruko di Kelurahan Gadung, Kecamatan Toboali.

Ditambahkan Asep, pengamanan aset ini merupakan metode kerja kolaboratif seluruh bidang pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara hasil tindak pidana korupsi sejak tahap penyidikan.

Penyitaan juga melibatkan kerja sama yang baik dengan instansi maupun penyedia jasa keuangan terkait di Bangka Selatan.

"Untuk penyitaan uang tunai, seluruhnya telah dititipkan oleh tim penyidik ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Toboali pada hari yang sama," ungkap Asep.

Penyitaan Aset Korupsi PT Timah

Penyitaan aset dan uang tunai oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan atas kasus dugaan korupsi PT Timah. Foto/Dok. Kejari Bangka Selatan

Asep menerangkan, langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya nyata pemulihan aset (asset recovery) atas kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tata kelola timah tersebut. Penyidik hingga kini tetap menggabungkan metode follow the suspect, follow the money, follow the asset dalam strategi penyidikan dan metode pengungkapan dalam penanganannya.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, kata Asep, terus mengedepankan akuntabilitas kepada publik untuk memastikan bahwa setiap proses pemulihan aset dilakukan secara terstruktur, terukur, terarah, terkoordinasi dalam lintas bidang internal maupun eksternal.

Dia memastikan, pemulihan aset dipastikan dapat berjalan lebih efektif dan upaya penyitaan in sebagai wujud hadirnya negara dan jawaban atas kebutuhan akan tata kelola penegakan hukum yang lebih responsif, akuntabel, serta modern,

Diketahui, dalam kasus ini terdapat 10 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari satu mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode 2012-2016, berinisial AS. Kemudian, sembilan pihak swasta berinisial NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017; KEB selaku Direktur CV TJ; HAR selaku Direktur CV SR BB; ASP selaku Direktur PT IA; SC selaku Direktur PT UMBP; HEN selaku Direktur CV BT; HZ selaku Direktur PT BB; YUS selaku Direktur CV CJ; serta UH selaku Direktur UJM.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto