Menuju konten utama

Amsal Sitepu Curhat ke DPR Dapat Intimidasi dari Jaksa di Rutan

Amsal Sitepu meyakini dirinya tidak bersalah atas segala dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Karo.

Amsal Sitepu Curhat ke DPR Dapat Intimidasi dari Jaksa di Rutan
Terdakwa Amsal Sitepu ketika membacakan pledoi di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Sitepu, mengaku mendapatkan intimidasi dari jaksa selama proses hukum berjalan.

Hal ini dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI pada Senin (30/3/2026). Ia menyebut, tekanan tersebut terjadi saat dirinya sudah berada di rumah tahanan (rutan).

“Dalam proses hukum yang sedang saya jalani ini, saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung yang memberikan saya sekotak brownies cokelat. Dengan pesan dia ngomong langsung dengan saya di rutan ini ‘udah, ikutin aja alurnya, enggak usah ribut-ribut, tutup konten-konten itu’,” kata Amsal dalam RDPU di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Amsal mengaku menolak permintaan tersebut. Ia memilih tetap bersuara meski mengaku mendapat peringatan akan konsekuensi yang bisa dihadapi.

“Saya bilang tidak, Pimpinan. Enggak ah, cukup, enggak ada lagi anak-anak muda yang dikriminalisasi di Indonesia karena enggak akan membiarkan, enggak ada lagi Amsal-Amsal lain yang dikriminalisasi Pimpinan. Biarkan saya menjadi satu-satunya pekerja ekonomi kreatif yang dikriminalisasi dan diintimidasi. Biarkan saya yang terakhir, Pimpinan,” tegasnya dengan suara bergetar.

Ia menegaskan, sikap tersebut diambil karena meyakini dirinya tidak bersalah dalam perkara yang menjeratnya. Amsal juga mengaku siap menghadapi risiko atas pilihannya untuk melawan.

“Saya bilang tidak, saya akan tetap lawan walaupun saya tahu banyak orang bilang kau akan dibenam kalau kau lawan kau akan dibenam. Tapi saya bilang saya enggak takut karena saya enggak salah,” kata dia.

Dalam pemaparannya, Amsal menjelaskan perkara yang dihadapinya bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada masa pandemi COVID-19. Saat itu, ia dan timnya mencoba bertahan dari krisis dengan menawarkan jasa produksi video kepada pemerintah desa.

Proposal yang diajukan bernilai Rp30 juta per desa, lengkap dengan kontrak kerja dan mekanisme revisi hingga tiga kali. Menurut Amsal, seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional dan dibayar sesuai nilai yang disepakati.

“Dan kemudian kami menerima pembayaran sejumlah Rp30 juta persis seperti proposal, persis seperti SPJ yang saya tandatangani, Pak. Tidak ada yang berbeda,” ujarnya.

Namun, pada 2025, statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka. Ia menyebut penetapan itu didasarkan pada temuan kerugian negara, meski dirinya mengaku tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat.

“Padahal pada faktanya, Pak, saya tidak pernah diperiksa satu kali pun, tidak pernah satu kali pun diperiksa oleh Inspektorat atas pekerjaan ini, Pak,” cerita dia.

Amsal Sitepu, yang berprofesi sebagai videografer, diketahui dituduh melakukan penggelembungan anggaran atau mark up dalam proyek pembuatan video promosi desa.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, disertai denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan.

Selain itu, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp202 juta terkait proyek pembuatan video profil sejumlah desa yang bersumber dari dana desa.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto