Menuju konten utama

Kejaksaan Tangani 4.748 Kasus Tindak Pidana Korupsi Selama 2025

Kejaksaan berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp24,71 triliun selama 2025.

Kejaksaan Tangani 4.748 Kasus Tindak Pidana Korupsi Selama 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Rapat yang juga diikuti Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tersebut membahas evaluasi kinerja tahun anggaran 2025 serta rencana kerja tahun anggaran 2026 dengan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

tirto.id - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, mengungkapkan terdapat 4.748 laporan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diterima selama 2025.

Burhanuddin merinci, 2.894 kasus dilakukan penyelidikan, 3.733 kasus disidik, 4.274 kasus pra penuntutan, 4.131 kasus dalam tahap penuntutan, dan 1.599 proses eksekusi.

Tindak pidana pengembalian pajak, cukai, dan TPPU secara akumulatif telah dilakukan penuntutan sebanyak 562 perkara dan eksekusi terhadap 221 perkara.

“Total kerugian negara yang terindikasi dalam korupsi dan TPPU mencapai Rp300,86 triliun,” ujar Burhanuddin dalam paparannya saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026).

Disebutkan Burhanuddin, beberapa kasus yang menjadi atensi selama setahun adalah dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dugaan korupsi pemanfaatan aset daerah di Palembang, dll.

Dia memastikan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, khususnya tindak pidana korupsi dan perkara strategis lainnya sudah dilakukan secara maksimal.

Dia menerangkan, untuk pengembalian kerugian negara, Kejaksaan berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp24,71 triliun. Sedangkan PNBP yang diperoleh senilai Rp19.122 triliun.

“Valuta asing sebesar 11,29 juta dolar AS; 26,4 juta dolar Singapura; dan 57,200 Euro,” tutur Burhanuddin.

Ditegaskan Burhanuddin, seluruh pengembalian kerugian negara dirampas untuk negara setelah adanya putusan pengadilan.

Ditambahkan Burhanuddin, untuk Badan Pemulihan Aset Kejaksaan telah melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana senilai Rp19,654 triliun. Nilai tersebut didapat dari upaya pelelangan, setoran uang tunai, penyelesaian uang pengganti, dan hibah.

“Penjualan (lelang) Rp305.130.020.767, setoran uang tunai Rp424.861.682.039; penyelesaian uang pengganti Rp18.691.459.697.160; dan status penggunaan atau hibah Rp232.957.451.000,” kata dia.

Dia memastikan akan terus melaukan penegakan hukum, upaya pemulihan aset dan/atau kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, serta pola koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum juga lembaga terkait akan terus dilakukan. Burhanuddin juga akan memperkuat penghitungan kerugian negara dalam penganan tindak pidana dengan BPKP dan BPK.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto