tirto.id - Mahkamah Agung (MA) kini menutup ruang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding maupun kasasi terhadap putusan bebas. Ketentuan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 19 Agustus 2026.
SEMA tersebut menjadi pedoman bagi pengadilan pidana setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Dalam aturan itu, putusan bebas atau vrijspraak tidak dapat lagi diajukan upaya hukum lanjutan oleh penuntut umum. SEMA 4/2026 sekaligus mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 yang sebelumnya menjadi salah satu dasar praktik praktik kasasi jaksa.
Aturan baru ini membawa perubahan cukup besar dalam praktik hukum acara pidana di Indonesia. Selama ini, jaksa masih leluasa membawa perkara dengan vonis bebas ke tingkat kasasi demi menguji putusan hakim ke Mahkamah Agung. Celah tersebut dahulu terbuka lebar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan Putusan Nomor 114/PUU-X/2012.
Sejarah Panjang Celah Kasasi Jaksa di Indonesia
Ilustrasi patung Dewi Keadilan. Getty Images/iStockphoto

Beberapa perkara besar yang terjadi sebelum berlakunya KUHAP baru menjadi contoh nyata. Kejaksaan Agung, misalnya, sempat mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. Perlawanan hukum itu tetap berjalan karena perkara mereka masih menggunakan regulasi KUHAP lama.
Hal serupa terjadi dalam perkara korupsi yang menjerat delapan terdakwa terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Jaksa juga mengajukan kasasi untuk melawan putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan.
Namun, praktik tersebut kini tidak lagi dapat dilakukan terhadap perkara yang tunduk pada KUHAP baru.
Perubahan itu kemudian memunculkan tanda tanya. Jika jaksa tidak boleh lagi menguji putusan bebas, bagaimana nasib putusan pengadilan yang diduga kuat keliru atau menyimpang?
Pertanyaan ini menjadi sangat krusial karena putusan bebas bukan hanya menyangkut nasib terdakwa, melainkan juga menyangkut hak korban, pelapor, hingga kepentingan negara.
Di satu sisi, larangan upaya hukum terhadap putusan bebas memberikan kepastian bahwa seseorang yang telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana tidak terus-menerus berada dalam proses hukum.
Namun di sisi lain, ketika ruang koreksi melalui upaya hukum biasa ditutup, sistem peradilan harus memastikan putusan bebas benar-benar lahir dari proses yang bersih dan pembuktian yang memadai.
Penjelasan Pakar Hukum Terkait Fungsi Judex Juris
Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Agustinus Pohan, menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya memiliki akar sejarah yang sangat panjang. Menurutnya, KUHAP lama yang lahir 45 tahun lalu pada dasarnya memang tidak menghendaki adanya upaya hukum atas vonis bebas. Namun, MA waktu itu mengambil kebijakan berbeda karena menilai sistem peradilan di lapangan belum siap.
“Jadi sesungguhnya praktik sebelum KUHAP yang baru, praktik yang selama ini [terjadi] bahwa putusan bebas bisa diajukan kasasi itu adalah kebijakan dari Mahkamah Agung, bukan pembuat undang-undang. Karena undang-undangnya jelas tidak memungkinkan adanya upaya hukum apa pun, ya,” kata Pohan saat dihubungi Tirto pada Jumat (21/8/2026).
Pohan menilai praktik kasasi atas vonis bebas sebenarnya kurang tepat secara konsep. Alasan utamanya berkaitan dengan karakter Mahkamah Agung yang bertindak sebagai judex juris, alias pengadilan yang hanya berfokus pada persoalan penerapan hukum. Sementara itu, vonis bebas murni berkaitan dengan pembuktian fakta persidangan.
Dengan demikian, perubahan melalui KUHAP baru sebenarnya membuat mekanisme hukum acara menjadi lebih konsisten dengan pembagian fungsi pengadilan. Kasasi diperuntukkan bagi persoalan penerapan hukum, sementara pemeriksaan fakta seharusnya berada pada pengadilan tingkat pertama dan banding.
Perlindungan Terdakwa dan Pintu Peninjauan Kembali
Ilustrasi pengadilan. FOTO/istockphoto

Di sisi lain, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, melihat larangan ini sebagai pemulihan prinsip dasar putusan bebas. Ketika hakim sudah menyatakan terdakwa bebas, artinya perbuatan yang didakwakan memang sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Karena itu apa yang mau dibahas dalam banding atau kasasi? Kecuali bisa dihadirkan ada bukti yang dapat membuktikan perbuatan yang didakwakan. Karena itu, Peninjauan Kembali (PK) tetap bisa [dilakukan] sepanjang ada novum atau bukti baru,” kata Fickar kepada Tirto, Jumat.
Pandangan tersebut menempatkan larangan kasasi sebagai bentuk perlindungan terhadap terdakwa. Seseorang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah tidak seharusnya terus-menerus menghadapi ketidakpastian proses hukum yang melelahkan.
Fickar juga menilai putusan bebas berbeda dengan putusan lepas atau onslag. Dalam putusan lepas, perbuatan yang didakwakan dapat terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Karena persoalannya berkaitan dengan penerapan hukum, putusan lepas masih dapat diajukan kasasi ke MA
“Yang hanya bisa dilakukan upaya hukum itu jika bebas tidak murni atau lepas atau onslag. Karena meski perbuatan terbukti, tetap bukan merupakan pidana. Karena itu masih bisa dilakukan upaya hukum kasasi,” sebutnya,
Dengan pembatasan tersebut, KUHAP baru sebenarnya ingin memberikan garis yang lebih tegas mengenai kapan perkara pidana dapat dilanjutkan dan kapan harus berhenti.
Filosofinya sederhana: jika tidak terbukti ada perbuatan pidana, tidak ada dasar untuk menjatuhkan hukuman.
Bagi Fickar, ketentuan tersebut juga dapat dilihat sebagai perlindungan terhadap terdakwa dari proses hukum yang tidak berkesudahan. Namun, bukan berarti sistem hukum sama sekali kehilangan mekanisme untuk mengoreksi putusan.
Jalur yang tersisa adalah upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), terutama ketika muncul bukti baru atau novum.
PK Jadi Jalan Koreksi Putusan Bebas
Pertanyaan mengenai mekanisme koreksi putusan menjadi semakin penting. Karena tidak adanya banding maupun kasasi biasa bukan berarti sebuah putusan pengadilan sama sekali tidak dapat disentuh.
Fickar mengatakan, PK dapat menjadi jalan ketika ditemukan bukti baru yang dapat membuktikan adanya perbuatan yang didakwakan.
PK, menurut Fickar, dapat menguji dua hal. Pertama, apakah terdapat kekeliruan dalam pertimbangan atau putusan hakim. Kedua, apakah kemudian ditemukan bukti baru yang belum pernah diperiksa sebelumnya.
Mekanisme tersebut menjadi semacam katup pengaman. Putusan bebas tetap diberikan kekuatan final agar terdakwa tidak terus berada dalam ketidakpastian, tetapi sistem masih membuka ruang pemeriksaan ulang dalam kondisi tertentu.
Meski begitu, PK bukan pengganti sederhana dari kasasi yang sebelumnya dapat diajukan jaksa. Karakternya berbeda karena PK merupakan upaya hukum luar biasa dan membutuhkan alasan tertentu.
Jaksa Dipaksa untuk Tidak Main-Main Menyusun Perkara

Di sisi lain, larangan mengajukan banding dan kasasi terhadap putusan bebas juga dapat memberikan efek positif bagi proses penegakan hukum.
Salah satunya adalah mendorong jaksa lebih serius memastikan perkara yang dibawa ke pengadilan telah memiliki bukti yang kuat. Tidak adanya kesempatan untuk mengajukan kasasi setelah terdakwa bebas membuat tahap pembuktian di pengadilan tingkat pertama menjadi semakin menentukan.
Fickar menilai pesan tersebut memang menjadi salah satu tujuan dari ketentuan baru yang dikeluarkan oleh MA.
“Pesannya memang itu, JPU tidak boleh main-main. Mendakwa orang itu harus sungguh-sungguh. Ada buktinya, keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa sendiri. Dari pertemuan bukti-bukti itu akan melahirkan petunjuk yang membawa ke arah tumbuhnya keyakinan hakim [apakah] seorang terdakwa itu bersalah atau sebaliknya,” paparnya.
Dengan demikian, larangan kasasi bukan semata-mata pembatasan terhadap kewenangan jaksa. Ketentuan tersebut juga dapat dipandang sebagai cara untuk memaksa penegak hukum memperkuat kualitas perkara sejak awal.
Ada pula manfaat lain berupa kepastian hukum. Terdakwa yang telah dinyatakan bebas tidak harus menghadapi proses panjang hingga bertahun-tahun hanya karena jaksa terus mencari jalan untuk menguji putusan tersebut.
Proses peradilan pun berpotensi menjadi lebih efisien karena perkara tidak terus bergerak dari satu tingkat pengadilan ke tingkat berikutnya.
Pada akhirnya, larangan JPU mengajukan banding maupun kasasi atas putusan bebas memang memiliki alasan yang cukup kuat. Ketentuan itu dapat memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, mencegah perkara berlarut-larut, serta mendorong jaksa membangun perkara dengan bukti yang solid sejak awal.
Namun, konsekuensinya juga tidak ringan. Ketika putusan bebas langsung final, kesalahan dalam proses pemeriksaan perkara tidak lagi mudah dikoreksi melalui mekanisme upaya hukum biasa. Risiko penyimpangan pun harus diantisipasi dengan mekanisme pengawasan yang lebih kuat.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































