tirto.id - Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, meminta Majelis Hakim memvonis bebas kliennya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Hal itu disampaikan Ari saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong.
"Membebaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari segala tuntutan hukum," kata Ari dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Ari juga meminta agar kedudukan, kemampuan, nama baik, dan harkat martabat Tom Lembong dikembalikan, yang sebelumnya tercoreng atas adanya kasus ini.
Dia meminta kepada Majelis Hakim, untuk memerintahkan Jaksa, mengembalikan seluruh barang bukti yang telah disita dari Tom Lembong tanpa pengecualian.
Ari meminta kepada Majelis Hakim untuk menegakkan keadilan dalam memberikan putusan atas kasus ini. Dia mengatakan, jangan sampai putusan yang diberikan kepada Tom Lembong tunduk kepada tekanan dan penyimpangan kekuasaan.
"Selaku penasehat hukum terdakwa, kami hanya punya satu permohonan sederhana, tegakkan keadilan. Jangan biarkan ruang sidang ini menjadi panggung legalisasi atas rekayasa hukum. Jangan jadikan putusan terhadap perkara ini menjadi prasasti bahwa keadilan bisa dipaksa tunduk oleh tekanan dan penyimpangan kekuasaan," tuturnya.
Dia juga mengajukan protes atas sikap Majelis Hakim terhadap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ari mengatakan Majelis Hakim mengabulkan permintaan Jaksa untuk memberikan hasil audit yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, setelah pemeriksaan saksi fakta.
"Seharusnya, audit ini diserahkan sebelum pemeriksaan saksi fakta dilakukan. Karena isi audit tersebut sebagian besar bersumber dari keterangan saksi di tahap penyidikan. Akibatnya, kami kehilangan hak untuk menguji secara langsung kebenaran dasar audit tersebut," katanya.
"Saksi-saksi fakta keburu selesai diperiksa, audit baru diserahkan. Lalu bagaimana mungkin kami bisa mengonfirmasi validitas temuan BPKP tersebut, jika dasarnya tidak bisa lagi diuji di muka sidang?" tambahnya.
Ari menilai sikap Majelis Hakim dan Jaksa terhadap Tom Lembong merupakan bentuk pengaburan kebenaran dalam persidangan secara sistematis. Dia juga mempersoalkan soal ahli dari BPKP, yang dihadirkan dalam sidang, bukan ahli yang menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan di Kejaksaan Agung. Kata Ari, hal tersebut membuat ahli yang dihadirkan dalam persidangan tidak dapat menjawab pertanyaan dengan baik, terutama mengenai hasil audit.
"Lebih aneh lagi ketika kami meminta dilakukan konfrontir antara ahli BPKP dengan ahli yang kami hadirkan, ditolak oleh majelis hakim, padahal ini sangat penting untuk membuktikan bahwa semua keterangan dari ahli BPKP tersebut tidak benar dan mengada-ada, semata mata hanya memenuhi permintaan dari pihak kejaksaan agar sesuai dengan targetnya," pungkasnya.
Diketahui, Tom Lembong telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.
Meski begitu, Tom tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti, karena dia tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini. Melainkan, memperkaya sejumlah pihak swasta.
Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































