Menuju konten utama

Hadiri Sidang Pleidoi Tom Lembong, Anies: Insyaallah Hakim Adil

Anies Baswedan menghadiri sidang kasus dugaan impor gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Rabu (9/7/2025).

Hadiri Sidang Pleidoi Tom Lembong, Anies: Insyaallah Hakim Adil
Pakar Hukum, Refly Harun dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, saat menghadiri sidang mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri sidang kasus dugaan impor gula dengan terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Rabu (9/7/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari Tom Lembong atas tuntutan 7 tahun penjara.

Anies Baswedan, mengatakan kehadirannya untuk memberikan doa secara langsung kepada Tom Lembong yang tengah menghadapi persidangan.

"Siang hari ini saya datang ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan yang agendanya pembacaan pleidoi Bapak Tom Lembong. Jadi, kami datang mendengarkan dan kita mendoakan, kita yakin insyallah, Majelis Hakim nanti akan memutus dengan adil, dengan objektif, dan memberikan kepastian hukum," kata Anies di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu.

Selain Anies, terlihat mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu; Eks Wakapolri, Oegroseno; Pakar Hukum, Refly Harun; mantan Komisaris Ancol, Geisz Chalifah; Politikus PPP, Habil Marati; dan Pakar Hukum, Gandjar Laksmana Bonaprapta, turut hadir di lokasi untuk memberikan dukungan kepada Lembong.

Sebelum sidang dimulai, Tom Lembong tampak menyapa para tokoh satu persatu. Wajah Tom terlihat sangat sumringah ketika melihat tokoh-tokoh tersebut, hadir di persidangnya hari ini.

Tidak lama kemudian, Majelis Hakim memasuki ruang sidang. Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, lantas mempersilakan Tom Lembong untuk duduk di kursi terdakwa. Sidang pun dimulai.

Diketahui, Tom Lembong dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.

Meski begitu, Tom tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti, karena dia tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini. Melainkan, memperkaya sejumlah pihak swasta.

Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan, yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.

Dia disebut telah memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.

Tom Lembong juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).

Sejumlah koperasi tersebut, melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong.

Baca juga artikel terkait TOM LEMBONG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama