tirto.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan Tom akan membacakan pleidoi berjudul 'Robohnya Hukum Kita'-Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran.
Dia menyebut, pleidoi tersebut berjumlah 680 halaman. Nota pembelaan ini akan menjadi modal bagi Tom Lembong untuk membantah Jaksa yang meyakini bahwa eks Kepala BKPM itu bersalah dalam kasus korupsi ini.
"Robohnya Hukum Kita-Kasus Tom Lembong: Sebuah Genosida atas Kejujuran," kata Ari kepada Tirto, Rabu (9/7/2025).
Diketahui, Tom Lembong dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.
Meski begitu, Tom tidak dituntut dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti karena dia tidak menerima uang hasil korupsi dalam kasus ini, melainkan memperkaya sejumlah pihak swasta.
Jaksa meyakini Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Tom Lembong didakwa telah memberikan izin impor kepada sejumlah perusahaan, yang seharusnya tidak melakukan impor dan memberikan izin saat Indonesia dalam keadaan surplus gula.
Dia disebut telah memberikan izin impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar.
Tom Lembong juga disebut telah memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga gula kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol).
Sejumlah koperasi tersebut, melakukan kerjasama dengan perusahaan swasta yang melakukan impor gula atas persetujuan dari Tom Lembong.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































