Menuju konten utama

Eks KPN Surabaya Gagal Buktikan Uang Sitaan Bukan Gratifikasi

Jaksa menyatakan nilai honorarium tidak sesuai dengan nilai uang yang disita dari rumah Rudi usai dilakukan penelusuran rekap honor Rudi sebagai narasumber.

Eks KPN Surabaya Gagal Buktikan Uang Sitaan Bukan Gratifikasi
Terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur, Rudi Suparmono berjalan keluar ruangan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, tidak dapat membuktikan bahwa uang yang disita dari rumahnya bukan hasil gratifikasi.

Awalanya, Jaksa menyebutkan jumlah uang yang telah disita dari rumah Rudi yang berlokasi di Cempaka Putih, yaitu uang dalam bentuk rupiah senilai Rp1,7 miliar; 383.000 dolar Amerika Serikat; dan 1,09 juta dolar Singapura.

Kata Jaksa, Rudi maupun saksi a de charge yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya telah berusaha membuktikan bahwa sejumlah uang tersebut berasal dari honor Rudi saat menjadi narasumber di Dinas Sumber Daya Air dan Bima Marga Kota Surabaya.

"Bahwa terdakwa Rudi Suparmono maupun saksi a de charge yang keduanya merupakan PNS yang dihadirkan oleh terdakwa dalam rangka untuk membuktikan bahwa perolehan uang dengan pecahan mata uang rupiah adalah berasal dari honorarium Terdakwa sebagai narasumber pada dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya," kata Jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Rudi Suparmono dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/7/2025).

Namun, Jaksa menilai, saksi tersebut tidak dapat mengenali amplop maupun jumlah uang yang telah diserahkan kepada terdakwa yang disebut sebagai honor sebagai narasumber dalam persidangan.

Kemudian, Jaksa juga menyatakan nilai honorarium tidak sesuai dengan jumlah uang yang telah disita dari rumah Rudi setelah dilakukan penelusuran jumlah rekap honor Rudi sebagai narasumber dalam acara saksi tersebut.

Lebih lanjut, Jaksa juga menyebut Rudi dan saksi a de charge tidak dapat membuktikan adanya transaksi jual-beli atau transaksi yang sah dengan menggunakan uang mata asing.

Selain itu, Jaksa menyatakan, jumlah uang yang disita dari rumah Rudi disimpan dalam 4 buah tas berbentuk koper maupun ransel. Rudi tidak menyimpan uang tersebut pada rekening bank atau lembaga penyimpanan sah lainnya.

Jaksa mengatakan, Rudi yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Surabaya tidak pernah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama periode 2022 hingga sekarang.

Oleh karena itu, berdasarkan dengan fakta hukum tersebut, jaksa menyatakan uang yang telah disita dari rumah Rudi sebagai hasil penerimaan gratifikasi.

Diketahui, Rudi telah dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Rudi telah didakwa menerima gratifikasi senilai 43 Ribu Dolar Singapura dari Lisa Rachmat, yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur.

Uang itu diberikan oleh Lisa agar Rudi menunjuk susunan Majelis Hakim untuk mengadili kasus Ronald Tannur, pada tingkat pertama di PN Surabaya, sesuai keinginan Lisa.

Akhirnya, Rudi menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sebagai Majelis Hakim. Ketiganya, telah divonis bersalah atas pemberian vonis bebas Ronald Tannur.

Bukan hanya ketiga hakim tersebut dan Rudi, namun Lisa, Ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijadja, dan mantan Pejabat Mahmakah Agung (MA), Zarof Ricar, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka juga telah divonis bersalah dalam kasus suap vonis bebas ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher