tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial IRV yang diduga menyamar sebagai pejabat kejaksaan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/3/2026) malam.
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejati Jabar menangkap IRV setelah menerima laporan masyarakat serta melakukan pelacakan posisi terduga pelaku dengan dukungan teknologi intelijen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menuturkan IRV kerap berpenampilan layaknya pejabat di lingkungan Kejaksaan RI. Menurutnya, IRV juga mengaku memiliki jabatan strategis sebagai Direktur Penyidikan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Modus pelaku yaitu berbuat seolah sebagai Jaksa dengan jabatan Direktur Penyidikan pada Kejati DK Jakarta, bahkan sempat mengaku sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus," kata Sri dalam keterangan tertulis yang diterima kontributor Tirto, Rabu (18/3/2026).
Dia menambahkan, setelah diamankan di kediamannya, IRV diserahkan ke aparat Polres Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, Sri mengatakan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan penyamaran tersebut. Kemudian, barang bukti yang disita berupa seragam pakaian dinas harian lengkap dengan atribut dan tanda pangkat, pakaian bidang tindak pidana khusus, sampai kartu identitas kejaksaan yang diduga palsu.
Dia menuturkan, kasus ini diduga telah berlangsung sejak April 2025. Berdasarkan hasil penelusuran awal, IRV memanfaatkan identitas palsu untuk mendekati korban. Korban merupakan seorang perempuan yang berkenalan dengan IRV, yang saat itu mengaku sebagai jaksa.
Berbekal modus tersebut, IRV berhasil membangun kepercayaan korban sampai menjanjikan pernikahan. Sri menambahkan, keduanya sempat melakukan sesi foto pra-pernikahan dengan pelaku mengenakan atribut kejaksaan.
"(IRV) berhasil mengelabui korban dan menjanjikan akan menikahi korban, bahkan telah berfoto pre-wedding dengan seragam kejaksaan," ungkap Sri.
Akan tetapi, setelah beberapa bulan berjalan, korban mulai mencurigai kejanggalan dalam identitas IRV.
Sri menyebut, korban mendatangi Kejaksaan Agung untuk memastikan identitas pelaku. Hasil klarifikasi menyatakan bahwa IRV bukan merupakan bagian dari institusi kejaksaan.
"Kejaksaan Agung menerangkan bahwa orang dengan inisial IRV tersebut bukanlah pegawai Kejaksaan RI," tegas dia.
Dia mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan serupa yang memanfaatkan atribut dan identitas lembaga negara. Masyarakat juga didorong untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan identitas aparat penegak hukum, baik melalui kantor kejaksaan terdekat maupun kanal resmi yang tersedia.
"Diharapkan tidak enggan untuk melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat atau melalui Direct Massage (DM) ke akun resmi media sosial," tukasnya
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































