tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus penembakan warga negara (WN) Australia di sebuah vila di Badung. Putusan tersebut sebelumnya dibacakan oleh Hakim Ketua I Wayan Suarta dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (9/3/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, dua eksekutor, Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Sementara itu, Darcy Francesco Jenson dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas tindak pidana pembantuan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara untuk kedua eksekutor dan 17 tahun penjara untuk pembantu.
“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung pada Jumat 13 Maret 2026 telah mengajukan upaya hukum banding atas putusan dalam perkara Darcy Francesco Jenson dan perkara Mevlut Coskun dan Paea-I-Middlemore Tupou. Pengajuan tersebut diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Aplikasi E-Berpadu dan sudah terverifikasi di Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, dalam keterangan yang diterima Tirto, Sabtu (14/3/2026).
Pertimbangan jaksa mengajukan banding didasarkan pada penilaian bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Menurut jaksa, tindakan ketiga pelaku telah menyebabkan dua korban, yakni Zivan Radmanovic yang meninggal dunia dan Sanar Ghanim yang mengalami luka berat.
Selain itu, dalam perkara Darcy Francesco Jenson, majelis hakim pada pokoknya tidak mempertimbangkan dakwaan ketiga jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP.
Dalam surat tuntutan jaksa disebutkan bahwa Darcy melakukan perbantuan yang mempermudah Mevlut dan Tupou menguasai serta menggunakan senjata api yang mengakibatkan dua korban.
“Setelah jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum banding tersebut, selanjutnya jaksa menunggu hasil putusan banding tersebut,” tutur Ancana.
Sebelumnya, Mevlut Coskun (22) dan Paea-I-Middlemore Tupou (26), yang merupakan eksekutor penembakan WN Australia, divonis 16 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan perbuatan keduanya melanggar kesatu primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selanjutnya, kedua primair Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketiga Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Darcy Francesco Jenson divonis 12 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembantuan pembunuhan berencana serta pembantuan percobaan pembunuhan berencana.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































