tirto.id - Kejaksaan Agung mengungkap adanya peran pejabat Kementerian ESDM dalam kasus dugaan penyalahgunaan izin pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup milik tersangka Samin Tan. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan penyelenggara negara yang berwenang dalam pengawasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
"Kementerian ESDM (yang berwenang melakukan pengawasan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Anang menjelaskan, tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk penetapan tersangka selanjutnya. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk dari kalangan penyelenggara negara.
"Yang jelas nanti penyidik mendalami tentunya nanti berdasarkan alat-alat bukti yang ada dan tetap dilakukan secara profesional dan akuntabel juga tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia juga dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," tutur Anang.
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, penyidik telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi. Dari upaya tersebut, penyidik menyita sejumlah alat berat dan dokumen yang kini masih dalam proses penelitian.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa tim penyidik juga menemukan uang tunai saat menggeledah kantor holding PT Asmin Koalindo Tuhup di Jakarta.
Uang tersebut masih didalami keterkaitannya dengan dugaan suap kepada penyelenggara negara yang melakukan pengawasan, sehingga aktivitas pertambangan tetap berjalan meski izin telah dicabut.
"Iya benar ada penyitaan uang tunai dalam mata uang dollar di perusahaan PT AKT holding Jakarta. Kurang lebih jumlahnya Rp1 miliar," kata Syarief saat dikonfirmasi reporter Tirto.
Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan bekerja sama dengan pengawas pertambangan. Syarief menyebut, kerja sama tersebut memungkinkan Samin Tan tetap menjalankan aktivitas penambangan meskipun izin telah dicabut.
Ia menambahkan, hingga saat ini baru Samin Tan yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun, identitas penyelenggara negara yang diduga terlibat telah dikantongi dan masih dalam tahap penguatan alat bukti.
"Dalam kasus ini itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tambang. Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian berikutnya," ucap Syarief.
Menurut Syarief, melalui kerja sama tersebut, PT Asmin Koalindo Tuhup diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan secara melawan hukum dengan menggunakan perizinan yang tidak sah. Akibatnya, tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id

































