tirto.id - Kejaksaan Agung memastikan akan menelusuri adanya dugaan korban lain dari peristiwa pemerasan yang diduga dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar.
Dugaan adanya korban lain itu terbuka dari pernyataan kuasa hukum korban pertama. Diketahui, korban pertama itu adalah kontraktor Hironimus Sonbay alias Roni.
"Terkait dengan terungkapnya perkara yang di persidangan di NTT ya, itu, kan, dalam penasihat hukum. Ya silakan saja ya, tetapi yang jelas internal dari Kejaksaan akan menindaklanjuti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (21/5/2026).
Dia menerangkan pemerasan itu diduga terjadi saat Ridwan menjabat Kajari Kupang, NTT. Karena itu, bidang pengawasan akan mendalami lebih jauh lagi.
"Dikarenakan itu TKP kejadiannya di pada saat yang bersangkutan menjabat dulu ya tinggal nanti pengawasan dari pihak sana dari kejari sana ya. Kami tunggu saja," tutur Anang.
Kasus ini berawal dari persidangan kasus korupsi rehap sekolah tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tipikor, Kupang, NTT. Dalam fakta sidang terungkap ada sejumlah uang diberikan kepada RA secara bertahap.
Pemberian pertama senilai Rp5 juta dan kemudian Rp5,7 juta berupa voucher di malang, dan voucher hotel Bali yang tak diingat berapa nilainya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































