tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter) untuk meningkatkan kesetaraan antara Wajib Pajak dan negara sebagai pemungut pajak. Dalam Piagam ini tercantum delapan hak Wajib Pajak yang harus dipenuhi negara dan juga delapan kewajiban yang harus dipenuhi Wajib Pajak itu sendiri.
Ke-8 hak Wajib Pajak, antara lain hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, keadilan, perlindungan hukum, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, 8 kewajiban yang harus dipatuhi Wajib Pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.
“Direktorat Jenderal Pajak hari ini telah menerbitkan dokumen Taxpayer Charter yang memuat hak dan kewajiban Wajib Pajak secara terbuka, transparan dan pasti di mata hukum dalam sebuah perjalanan sistem perpajakan Indonesia, sesuai dengan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).
Melalui pemberian Piagam Wajib Pajak ini, Bimo berharap kepatuhan Wajib Pajak akan meningkat. Sebab, Piagam ini juga akan menjadi pedoman bagi tenaga perpajakan, termasuk pelayan-pelayan pajak di seluruh kantor wilayah (Kanwil) DJP untuk menegakkan hukum perpajakan.
“Dan ini akan menjadi guiding principle, ethical principle yang untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pajak yang transformatif, berkeadilan, berkepastian hukum, dan fairness dan adjust,” tutur Bimo.
Lebih lanjut Bimo menjelaskan, selama ini sering kali terjadi misinterpretasi dan kurangnya kesepahaman antara hak dan kewajiban Wajib Pajak yang tercantum dalam Undang-Undang. Karena itu, Piagam Wajib Pajak ini juga dihadirkan sebagai kodifikasi aturan perpajakan yang termaktub di dalam undang-undang dasar 1945, di dalam undang-undang ketentuan umum perpajakan, undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan, PPN, PPH, dan undang-undang lain yang terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan.
“Dengan sangat hati-hati, kita kodifikasikan ada 8 hak utama dari wajib pajak dan 8 kewajiban utama dari wajib pajak yang harus dipahami oleh wajib pajak dan penyelenggara pemungut pajak atau fiscus (negara),” tutup Bimo.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id






































