tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bakal merilis Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter) pada pekan depan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan Piagam Wajib Pajak akan diberikan kepada para Wajib Pajak dengan tujuan memberikan kepastian terhadap apa saja kewajiban yang harus dijalankan masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.
"Kami sudah lapor kepada Ibu Menkeu (Sri Mulyani), ini adalah charter, piagam yang memberikan kepastian terhadap apa saja kewajiban, dan apa saja dari wajib pajak yang bisa memastikan kepastian hukum daripada implementasi Undang-Undang terkait dengan perpajakan yang ada," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut, dalam keterangan resminya, Bimo menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak ini dirilis sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi Wajib Pajak. Selain itu, juga sebagai langkah konkrit membangun hubungan yang adil, setara dan bertanggungjawab antara negara dan Wajib Pajak.
"Piagam ini dirumuskan secara partisipatif melibatkan kalangan dunia usaha, asosiasi, konsultan pajak, akademisi, dan relawan perpajakan," tambah Bimo.
Di sisi lain, Bimo juga berkomitmen untuk menjaga konsistensi dan memperkuat koordinasi dalam membangun sistem perpajakan yang berintegritas dan efektif demi terwujudnya target tax ratio 11 persen dalam waktu dekat.
Seiring dengan adanya target ini, DJP juga telah menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan instansi lainnya yang tergabung dalam Tim Optimalisasi Penerimaan Negara dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) untuk menjaring potensi penerimaan di sektor-sektor prioritas, seperti pertambangan dan perikanan.
"Di sisi lain, untuk melindungi para pegawai yang bekerja secara profesional dan sesuai ketentuan, DJP menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum guna memastikan adanya perlindungan hukum dan keamanan dalam menjalankan tugas," sambung Bimo.
Dalam kesempatan terpisah, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa Piagam Wajib Pajak juga ditujukan untuk memudahkan Wajib Pajak dan pemerintah mengidentifikasi hak dan kewajiban yang harus dijalankan masing-masing pihak.
"Misalnya seperti hak untuk Informasi, edukasi Di satu sisi ini adalah Hak wajib pajak Dan di sisi lain kewajiban Kita sebagai fiskus untuk Memberikan hak ini Kepada wajib pajak," jelasnya dalam Media Briefing di Kantor DJP, Senin 14/7/2025) malam.
Bagi Wajib Pajak maupun pemerintah sebagai fiskus atau aparatur pajak yang tidak menjalankan kewajibannya, akan dikenai sanksi. Namun demikian, Yon tak menjelaskan sanksi apa yang bakal didapat oleh Wajib Pajak maupun pemerintah.
"Kalau ditanya sanksinya ada nggak si? Ya, seperti kan mengikuti aturan yang berlaku, pastinya ada juga yang berakibat sanksi apabila tidak dipenuhi, baik di sisi wajib pajak maupun di sisi kami kewajiban pajak, ini yang namanya Taxpayer Charter," tambahnya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































