Menuju konten utama

DJP Resmi Tambahkan OpenAI ke Daftar Pemungut Pajak Digital

Di saat yang sama, DJP juga melakukan satu pencabutan terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l dari daftar pemungut pajak digital.

DJP Resmi Tambahkan OpenAI ke Daftar Pemungut Pajak Digital
Warga mengamati salah satu aplikasi perusahaan rintisan melalui gawainya di Kota Serang, Banten, Kamis (14/11/2024). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital per 31 Oktober 2024 mencapai Rp29,97 triliun dengan rincian dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp23,77 triliun, pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,71 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,55 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah terus memperluas jaringan pemungut pajak di era digital dengan memasukkan pemain teknologi besar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menambahkan OpenAI, perusahaan pengembang kecerdasan buatan (AI), ke dalam daftar pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Penunjukan OpenAI OpCo, LLC, ini merupakan bagian dari tiga penunjukan baru yang diumumkan pada November 2025. Dua perusahaan lain yang turut ditunjuk adalah International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global.

Sejalan dengan itu, DJP juga melakukan satu pencabutan terhadap Amazon Services Europe S.a.r.l dari daftar pemungut.

Kebijakan ini semakin memperkuat basis penerimaan pajak dari ekonomi digital, yang hingga 30 November 2025 telah menyumbang Rp44,55 triliun bagi negara. Dengan tambahan ini, total perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE mencapai 254 entitas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dyah Rosmauli, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan perkembangan positif sektor digital.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).

Menurut Rosmauli, penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI) menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara.

Rosmauli menuturkan, penerimaan Rp44,55 triliun tersebut merupakan akumulasi dari beberapa sektor utama ekonomi digital. Rinciannya, PPN PMSE menyumbang bagian terbesar, yaitu Rp34,54 triliun.

Sebanyak 215 dari 254 perusahaan yang ditunjuk telah aktif memungut dan menyetor pajak. Realisasi setoran terus menunjukkan tren naik, dari Rp731,4 miliar pada 2020 menjadi Rp9,19 triliun hingga November 2025.

Sedangkan untuk pajak aset kripto tercatat sebesar Rp1,81 triliun, yang terdiri atas PPh 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp875,23 miliar.

Sementara itu, untuk pajak Fintech (Peer-to-Peer Lending/P2P) menyumbang Rp4,27 triliun, dengan komponen utama berasal dari PPN DN Rp2,37 triliun dan PPh 23 atas bunga pinjaman Rp1,17 triliun.

Kemudian, untuk pajak yang Dipungut Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) berkontribusi sebesar Rp3,94 triliun, didominasi oleh penerimaan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

Baca juga artikel terkait PAJAK DIGITAL atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher