Menuju konten utama

DJP Bakal Bisa Pantau Transaksi Uang Elektronik Warga di 2026

Untuk jalankan rencana ini, DJP susun Rancangan PMK tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

DJP Bakal Bisa Pantau Transaksi Uang Elektronik Warga di 2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (tengah) didampingi Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan), dan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri) menyampaikan paparan saat media briefing terkait PMK 50, PMK 51, dan PMK 53 tahun 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Tirto.id/Qonita Azzahra

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berencana memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan hingga ke rekening digital dan uang elektronik masyarakat Indonesia.

Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Selain itu, rencana ini merupakan tindak lanjut dari telah dilaksanakannya pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information on Financial Account) berdasarkan Common Reporting Standard (AEOI CRS) dengan negara/yurisdiksi mitra sejak tahun 2018 untuk tahun data 2017.

“Sehubungan dengan ditetapkannya Amendments to the CRS oleh OECD (selanjutnya disebut Amended CRS), Direktur Jenderal Pajak selaku Competent Authority Indonesia telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada tanggal 19 November 2024 yang berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di tahun 2027,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam pengumuman yang disampaikan melalui laman resmi DJP, dikutip Kamis (13/11/2025).

Sehubungan dengan hal ini, DJP sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam RPMK tersebut, pokok-pokok yang akan diatur antara lain, terkait penambahan cakupan rekening yang dilaporkan, di mana di dalamnya terdiri dari produk uang elektronik tertentu (specified electronic money product) dan mata uang digital Bank Sentral (central bank digital currencies).

Kemudian, ada juga pengaturan untuk mencegah duplikasi Pelaporan AEOI CRS dan crypto asset reporting framework (CARF) alias Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto serta penyempurnaan aspek pelaporan.

“Meliputi: penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan; penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan; penambahan informasi yang dilaporkan,” ujar Bimo.

Adapun, penambahan informasi ini meliputi, informasi apakah Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan Entitas Lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person); informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest) pada Entitas Investasi yang merupakan entitas non-badan hukum (legal arrangement); dan informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai Rekening Keuangan Lama atau Rekening Keuangan Baru.

Kemudian, informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang (equity interest atau debt interest); serta informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama (joint account) serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud.

“Penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas (controlling person) menjadi informasi yang harus dilaporkan,” kata Bimo.

Baca juga artikel terkait DIREKTORAT JENDERAL PAJAK atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana