Menuju konten utama

Didenda KPPU, 40 Perusahaan Pinjol Ajukan Gugatan ke PN Jakpus

Pengadilan telah melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen yang masuk untuk memastikan kesesuaian dengan prosedur hukum yang berlaku.

Didenda KPPU, 40 Perusahaan Pinjol Ajukan Gugatan ke PN Jakpus
Ilustrasi Pengadilan. foto/IStockphoto

tirto.id - Sejumlah perusahaan layanan keuangan alias pelayanan pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi besar seperti PT Kredit Pintar Indonesia, PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, hingga PT Esta Kapital Fintek resmi mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa proses pendaftaran permohonan tersebut berlangsung sangat intensif karena banyaknya pihak yang terlibat.

Sunoto menjelaskan bahwa perusahaan pinjol tersebut mengambil langkah hukum karena terdampak Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan kartel atau penetapan harga layanan pinjaman online.

"Pendaftaran perkara dilaksanakan pada hari Kamis, 9 April 2026, dan berlangsung hingga malam hari mengingat jumlah Pemohon Keberatan yang signifikan disertai berkas permohonan yang cukup besar," ujar Sunoto dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026).

Menurut Sunoto, pihak pengadilan telah melakukan verifikasi ketat terhadap dokumen yang masuk untuk memastikan kesesuaian dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Seluruh permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga," jelasnya.

Perkara ini bermula dari Putusan KPPU Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyatakan Terlapor I hingga Terlapor XCVII (97 perusahaan) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Para perusahaan tersebut dituduh melakukan perjanjian penetapan harga (price fixing) atas biaya layanan pinjaman online yang merugikan konsumen dan iklim persaingan usaha.

Selain nama-nama di atas, permohonan keberatan juga diajukan oleh PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Ammana Fintek Syariah, PT Indosaku Digital Teknologi, PT Fintek Digital Indonesia, PT Lumbung Dana Indonesia, PT Ethis Fintek Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Mapan Global Reksa, PT Info Tekno Siaga, hingga PT Indonesia Fintopia Technology.

Untuk memeriksa perkara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari: Anton Rizal Setiawan selaku hakim ketua. Sedangkan para anggotanya yaitu M. Firman Akbar, dan Achmad Rasyid Purba

Sunoto menegaskan bahwa persidangan akan berjalan sesuai dengan limitasi waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemeriksaan perkara akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021, dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam regulasi yang berlaku," kata Sunoto.

Dirinya juga menambahkan bahwa pihak pengadilan menjamin proses hukum akan berjalan dengan integritas tinggi.

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi tegaknya kepastian hukum di bidang persaingan usaha," tegas Sunoto.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Hendra Friana