tirto.id - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengusulkan instrumen internasional terkait tata kelola royalti musik digital pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa. Langkah ini diambil guna mengatasi ketimpangan distribusi royalti di negara berpopulasi besar seperti Indonesia serta melindungi kreator dari praktik black box royalty.
"Proporsi untuk komposer itu belum maksimal dan banyak disparitas di antara tiap negara, tarif royaltinya berbeda-beda. Ada negara dengan populasi yang tidak besar, tapi mendapatkan royalti tinggi. Negara yang populasinya besar justru mendapatkan royalti yang rendah," kata Supratman di sela pertemuan ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty, di Bali, Jumat (10/04/2026).
Supratman melihat, dari 280 juta penduduk Indonesia, kurang lebih sekitar 57 persen dari populasi yang hidup di perkotaan menggunakan platform streaming untuk lagu. Selain itu, dari data tahun 2025 di kawasan ASEAN, terdapat 6,6 miliar streaming per minggu.
Menurutnya, walaupun Confédération Internationale des Sociétés d'Auteurs et Compositeurs (CISAC) sudah memberi panduan mengenai pengkoleksian dan pendistribusian royalti, diperlukan sebuah sistem yang seragam dan menguntungkan berbagai pihak, baik itu kreator dan platform musik.
"Dengan model kami memisahkan antara siapa yang mengelola, kemudian siapa yang mengoleksi dan siapa yang mendistribusikan, ini sangat penting," ucapnya.
Selain itu, upaya membangun sistem royalti global yang transparan dan berkeadilan juga diarahkan untuk melindungi kreator dari praktik black box royalty (royalti musik yang tidak terdistribusi karena data tidak lengkap) dan memastikan pemegang hak menerima remunerasi yang adil.
"Bukan hanya musik yang kami perjuangkan, salah satunya adalah industri media supaya perkembangan AI ke depan, semua produk karya jurnalistik kalau diambil oleh AI, mereka seharusnya bisa membayar royalti," ungkap Supratman.
Supratman mengungkap terdapat 17 Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan 1 Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang ada di Indonesia. Namun, jumlah tersebut akan disederhanakan.
"Tidak boleh lembaga manajemen kolektif yang banyak menikmati hasilnya. Transparansi, akuntabilitas, itu penting kita terapkan dan pasti kita sederhanakan," ucapnya.
Saat ini, instrumen internasional tersebut sudah memasuki tahap kedua dan akan diajukan dalam bentuk element paper (Proposal Indonesia) pada sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa. Setelah itu, Pemerintah Indonesia akan kembali mengajukan rancangan traktat mengenai instrumen tersebut.
"Pemerintah Indonesia berkomitmen nantinya, kami tidak ingin terlibat secara langsung dalam pengelolaan royalti. Kami ingin seluruh yang terkait dengan ekosistem ini, itu bisa diurus oleh ekosistem digital ini. Kami hanya sebagai regulator dan pengawas, tidak lebih dari itu," tegas Supratman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa eksploitasi karya musik tengah berlangsung secara nyata (real-time) dan lintas yurisdiksi. Namun, kondisi tersebut belum diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang akurat.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































