tirto.id - Indonesia mendesak pembentukan aturan internasional mengenai tata kelola royalti musik digital. Dorongan tersebut disampaikan pada ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-78 di Bali, Senin (06/04/2026) dengan Proposal Indonesia.
Proposal Indonesia yang diajukan tersebut adalah Instrumen Internasional yang Mengikat Secara Hukum mengenai Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital (Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment).
Dalam tata kelola royalti musik digital yang ada pada saat ini, Indonesia mencermati adanya ketimpangan distribusi royalti yang membuat negara berkembang berada dalam posisi yang dirugikan. Indonesia menilai, diperlukan sistem yang transparan dan akuntabel dalam ekosistem royalti global agar seniman dan kreator mendapatkan royalti yang adil dan layak.
"Remunerasi atau royaltinya yang belum sama diterima oleh para kreator kita, pencetak lagu kita. Jadi, dengan jumlah streaming yang sama, tapi royalti belum sama karena standar dari platform musik itu yang berbeda terkait dengan royalti untuk tiap negara," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, dalam konferensi pers AWGIPC ke-78, Bali, Senin (06/04/2026).
Hermansyah mengatakan, transformasi digital memang menghasilkan nilai yang besar bagi para kreator. Namun, terdapat masalah seperti kurangnya transparansi, fragmentasi metadata, dan remunerasi yang tidak proporsional. Masalah ini umumnya dirasakan oleh para kreator di negara berkembang.
"Kita minta terkait dengan adanya transparansi, terkait dengan CMO (Collective Management Organization) lintas batas, dan penarikan royalti lintas batas negara, itu nanti diatur lebih tertata lagi. Kemudian agar metadata lintas CMO diatur oleh World Intellectual Property Organization (WIPO)," jelasnya.
DJKI menilai permintaan tersebut penting untuk menjamin hidup dari seniman dan kreator. Hermansyah mengatakan, apabila para seniman menerima royalti yang lebih tinggi, maka mereka akan merasa lebih dihargai dan kesejahteraan ekonomi mereka akan tercipta.
Selain mendorong adanya aturan internasional mengenai tata kelola royalti musik digital, DJKI juga memperkuat tata kelola hak kekayaan intelektual untuk melindungi hak cipta dari pesatnya teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Hermansyah mengatakan, Pemerintah Indonesia tengah merumuskan regulasi mengenai pemanfaatan AI sehingga tidak menggeser manusia sebagai pencipta karya. Manusia memiliki intervensi akal budi yang menjadi pondasi dalam setiap kekayaan intelektual.
Apabila sebuah karya tidak memiliki intervensi kreator atau murni diciptakan oleh AI, maka karya tersebut tidak mendapatkan royalti.
"Kalau murni AI dan tidak ada intervensi manusia, maka tidak bisa dikatakan itu karya cipta. Karya cipta melekat kepada manusianya, sehingga nanti yang diukur adalah seberapa banyak intervensi manusia dan AI," ucap Hermansyah.
Di samping itu, Hermansyah meminta masyarakat Indonesia untuk mencatatkan hak ciptanya terlebih dahulu kepada DJKI agar dapat terproteksi. Setelah mendaftarkan, DJKI akan memberikan sertifikat yang menegaskan kepemilikan hak cipta.
"Prinsipnya ada first to file atau siapa yang mendaftarkan pertama, dia yang terproteksi. Dalam hal ini, proteksi yang dikeluarkan oleh DJKI adalah sertifikat kekayaan intelektual. Ketika nanti ada yang mau menggugat atau digugat, kita punya bukti bahwa ini sudah diproteksi oleh negara," tutupnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id



































