tirto.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) meminta PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk beralih dari holding operasional (operational holding) menjadi holding strategis (strategic holding).
Hal ini diungkapkan Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung Parlemen, Rabu (2/7/2025).
“Sekarang ini kami mendapatkan arahan, karena Danantara memiliki aspirasi agar Telkom bertransformasi dari holding operation yang merupakan struktur korporasi, menjadi holding strategis atau strategic holding,” ucapnya.
Transformasi ini, dimaksudkan agar Perseroan dapat mempercepat pertumbuhan, meningkatkan nilai perusahaan, efisiensi struktur, dan meningkatkan daya tarik investor.
Namun, untuk menjadi holding strategis, Telkom Indonesia harus memperhatikan beberapa aspek, di antaranya melakukan perampingan struktur perusahaan induk dan lini bisnis lainnya. Kemudian, perlu juga menjadikan bisnis anak usaha agar menjadi lebih sehat dan tidak tumpang tindih.
“Dilanjutkan dengan pengembangan bisnis yang sesuai dengan kompetensi utamanya agar dapat meningkatkan nilai perusahaan, mendapatkan kapabilitas yang dibutuhkan, serta meningkatkan produktivitas,” jelas Dian.
Sementara itu, untuk melakukan transformasi ini, diakui mantan Bos XL itu akan dilakukan berbagai aksi korporasi yang saat ini masih dalam taraf diskusi dan penyusunan dengan Danantara. Sedangkan proses penyusunan aksi korporasi dengan ini dimaksudkan untuk menemukan skema transformasi yang terbaik bagi Perseroan.
Selain mengamanatkan transformasi, Danantara juga melarang Telkom Indonesia untuk mengubah struktur kepengurusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), bersama 52 perusahaan pelat merah lainnya. Larangan ini berlaku sampai evaluasi secara menyeluruh oleh Danantara Asset Management (DAM) rampung dilakukan.
Hal ini seiring dengan pelaksanaan inbreng saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam DAM, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025.
“Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM ,” ujar CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, dalam keterangannya.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































