Menuju konten utama

Danantara Larang BUMN Rombak Direksi dalam RUPS

Larangan ini berlaku untuk induk hingga anak-cucu perusahaan.

Danantara Larang BUMN Rombak Direksi dalam RUPS
Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Jl.RP. Soeroso, Menteng, Jakarta. ANTARA/Muhammad Heriyanto/am.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan perubahan susunan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Larangan ini berlaku untuk induk hingga anak-cucu perusahaan. Instruksi ini berlaku hingga evaluasi menyeluruh oleh Danantara atau PT Danantara Asset Management (Persero) selesai dilakukan.

Surat bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 itu ditujukan kepada 52 direktur utama BUMN.

"Seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM," bunyi surat tersebut.

Selain larangan perombakan direksi, Danantara juga memerintahkan BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan yang belum melaksanakan RUPS Tahunan agar segera menyelenggarakannya paling lambat 30 Juni 2025.

Pelaksanaannya harus tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk memastikan transparansi dan kehati-hatian dalam proses pengambilan keputusan strategis di lingkungan BUMN.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Investasi PT Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, meminta badan usaha milik negara (BUMN) menunda rapat umum pemegang saham (RUPS) dan aksi korporasi. Kebijakan ini berlaku kecuali untuk perusahaan pelat merah yang telah terdaftar di bursa atau berstatus terbuka.

Menurutnya, permintaan tersebut merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. "Karena memang kembali lagi, ini musti yang kalau Bapak [Prabowo] bilang best trained, best talent, berdasarkan meritokrasi terbaik," ucapnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Rosan menyebutkan, penundaan juga dilakukan lantaran Danantara selaku pemegang saham perusahaan berpelat merah ingin memantau operasional perusahaan BUMN.

Di satu sisi, ia memastikan direksi BUMN akan diisi oleh pihak berlatar belakang baik. Rosan mencontohkan, pemilihan direksi BUMN akan serupa dengan pemilihan direksi Danantara.

"Itu sebetulnya untuk memastikan bahwa Danantara sebagai pemegang saham sekaligus melihat operasional ini secara baik dan benar dan efisienkan juga," katanya.

Baca juga artikel terkait HOLDING BUMN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra