Menuju konten utama

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah, Format, dan Cara Membuatnya

Contoh surat perjanjian sewa tanah, format & cara membuatnya ini penting bagi yang melakukan transaksi sewa-menyewa tanah. Simak agar tidak salah langkah.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah, Format, dan Cara Membuatnya
ilustrasi menulis surat perjanjian. FOTO/Freepik.com

tirto.id - Contoh surat perjanjian sewa tanah adalah dokumen penting yang seringkali diabaikan oleh banyak pihak saat melakukan transaksi penyewaan lahan. Padahal, tanpa adanya perjanjian tertulis yang sah, risiko perselisihan hukum antara pemilik tanah dan penyewa bisa meningkat.

Contoh surat perjanjian sewa tanah menjadi bukti otentik atas kesepakatan yang dibuat, dan dapat dijadikan dasar hukum jika suatu saat terjadi masalah. Meskipun penyewaan tanah sering dilakukan secara informal, memahami bagaimana cara membuat dokumen ini dengan benar merupakan langkah bijak untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Artikel ini akan membahas secara menyeluruh tentang apa itu surat perjanjian sewa tanah, format penyusunan yang tepat, hingga panduan praktis untuk membuatnya.

Ilustrasi bekerja

Ilustrasi menulis surat. foto/istockphoto

Apa Itu Surat Perjanjian Sewa Tanah?

Secara hukum, surat perjanjian sewa tanah merupakan dokumen yang menjelaskan kesepakatan antara pihak pemilik lahan dan pihak penyewa mengenai penggunaan tanah dalam kurun waktu tertentu, dan dengan harga yang telah disetujui bersama.

Dasar hukumnya dapat ditemukan pada Pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa sewa-menyewa adalah suatu perjanjian di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu, dan dengan pembayaran harga yang disetujui.

Dengan demikian, contoh surat perjanjian sewa tanah ini tidak hanya memuat informasi mengenai harga dan durasi penyewaan, tetapi juga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak secara hukum. Apalagi jika tanah akan digunakan untuk keperluan bisnis, seperti mendirikan usaha, maka kejelasan dalam perjanjian menjadi sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Format dan Isi Perjanjian Sewa Tanah

Meski bisa disusun dengan format sederhana, contoh surat perjanjian sewa tanah tetap harus mencakup beberapa elemen penting agar sah dan memiliki kekuatan hukum. Berikut ini adalah poin-poin umum yang sebaiknya ada dalam surat perjanjian sewa tanah:

  • Identitas Pihak Pertama dan Kedua

    Cantumkan nama lengkap, alamat, dan nomor identitas dari pemilik tanah dan penyewa.
  • Deskripsi Objek Sewa

    Uraikan lokasi tanah, luas, batas-batas lahan, serta status kepemilikan secara jelas.
  • Jangka Waktu Sewa

    Tentukan kapan perjanjian mulai berlaku dan kapan berakhir. Bila perlu, sertakan opsi perpanjangan.
  • Harga dan Cara Pembayaran

    Sebutkan jumlah uang sewa, jangka waktu pembayaran (bulanan, tahunan), dan metode pembayaran.
  • Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak

    Misalnya, apakah penyewa diperbolehkan membangun bangunan di atas lahan, tanggung jawab terhadap perawatan, dan larangan alih sewa.
  • Force Majeure dalam Perjanjian

    Klausa ini melindungi kedua pihak jika terjadi hal-hal di luar kendali (bencana alam, pandemi, larangan pemerintah, dll).
  • Penyelesaian Sengketa

    Prosedur yang harus ditempuh jika terjadi perselisihan, seperti melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
  • Tanda Tangan dan Saksi

    Akhiri dokumen dengan tanda tangan kedua belah pihak dan minimal dua saksi, serta gunakan materai agar sah secara hukum.

ilustrasi bekerja

ilustrasi menulis surat. FOTO/Freepik.com

Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Tanah

Menyusun contoh surat perjanjian sewa tanah sederhana sebenarnya bukan hal yang rumit, asalkan memahami elemen-elemen penting yang harus dimuat. Berikut langkah-langkah lengkap yang bisa diikuti:

1. Tentukan Format Dasar dan Gunakan Struktur yang Jelas

Mulailah dengan struktur yang umum digunakan: pembukaan, identitas para pihak, deskripsi objek sewa, ketentuan sewa, hak dan kewajiban, serta penutup. Format ini membantu memastikan bahwa tidak ada informasi penting yang terlewat.

2. Cantumkan Identitas Pihak Secara Lengkap dan Akurat

Pastikan nama, alamat, dan nomor identitas (seperti KTP) dari kedua belah pihak dicantumkan tanpa kesalahan. Kesalahan kecil pada data identitas bisa membuat perjanjian jadi kurang sah atau menyulitkan saat dibutuhkan di kemudian hari.

3. Uraikan Detail Tanah yang Disewa

Sebutkan dengan jelas lokasi tanah, luas dalam satuan meter persegi, batas-batas tanah, hingga status kepemilikannya. Tambahkan pula keterangan seperti sertifikat hak milik atau bukti lain yang mendukung keabsahan lahan tersebut.

4. Tuliskan Jangka Waktu dan Biaya Sewa

Tentukan kapan masa sewa dimulai dan berakhir. Jika memungkinkan, tambahkan klausul tentang perpanjangan otomatis atau hak untuk memperbarui kontrak. Selain itu, jelaskan jumlah uang sewa, waktu pembayaran (misalnya tahunan atau bulanan), dan metode pembayaran—baik tunai, transfer, atau lainnya.

5. Rinci Hak dan Kewajiban Masing-Masing Pihak

Jelaskan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penyewa. Misalnya, apakah boleh membangun bangunan sementara, apakah harus menjaga kebersihan, atau apakah boleh mengalihkan sewa kepada pihak lain. Pemilik juga bisa mencantumkan kewajiban seperti menjamin lahan bebas dari sengketa.

6. Tambahkan Klausul Force Majeure

Klausul ini menjelaskan kondisi luar biasa di luar kendali seperti bencana alam, kebakaran, atau kebijakan pemerintah yang membuat salah satu pihak tidak bisa menjalankan kewajibannya. Force majeure dalam perjanjian penting untuk memberikan ruang renegosiasi atau penyesuaian jika situasi darurat terjadi.

7. Gunakan Bahasa yang Jelas dan Tidak Ambigu

Hindari kalimat yang bisa ditafsirkan ganda. Usahakan menggunakan bahasa Indonesia baku namun tetap mudah dipahami oleh semua pihak. Jika perlu, mintalah bantuan orang lain untuk membaca ulang dokumen sebelum ditandatangani.

8. Pertimbangkan Menggunakan Notaris

Untuk transaksi bernilai besar, seperti sewa jangka panjang atau sewa keperluan usaha, ada baiknya dokumen ini dibuat atau disahkan melalui notaris. Dengan begitu, perjanjian tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat di pengadilan jika terjadi sengketa.

9. Penandatanganan dan Pengesahan

Setelah isi surat disepakati, contoh surat perjanjian sewa tanah harus ditandatangani oleh kedua pihak di atas materai yang berlaku. Jangan lupa menghadirkan saksi minimal dua orang yang juga menandatangani. Ini akan memperkuat keabsahan dokumen.

10. Simpan Salinan untuk Masing-Masing Pihak

Pastikan masing-masing pihak menyimpan satu salinan asli dari surat perjanjian. Simpan dokumen tersebut dengan baik karena bisa digunakan sewaktu-waktu sebagai bukti sah, terutama jika terjadi konflik.

Ilustrasi Surat

Ilustrasi menulis surat. FOTO/freepik.com/

Contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah untuk Usaha

Sebagai gambaran tambahan, berikut ini contoh surat kontrak tanah yang digunakan untuk keperluan usaha kecil:

SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH

Pada hari ini, Senin, tanggal 1 Mei 2025, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama (Pemilik Tanah):

Nama: Bapak Agus Santoso

Alamat: Jl. Raya Merdeka No. 10, Yogyakarta

No. KTP: 1234567890001

Pihak Kedua (Penyewa):

Nama: Ibu Rina Kurniawati

Alamat: Jl. Mawar Indah No. 23, Sleman

No. KTP: 9876543210001

Dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa tanah dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Objek Sewa: Sebidang tanah seluas 500 m² yang terletak di Jl. Kaliurang KM 8, Yogyakarta.
  2. Jangka Waktu Sewa: Perjanjian ini berlaku selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak 1 Juni 2025 hingga 31 Mei 2028.
  3. Biaya Sewa dan Pembayaran:Harga sewa sebesar Rp30.000.000,- per tahun, dibayar setiap awal tahun secara tunai ke rekening Bapak Agus Santoso.
  4. Hak dan Kewajiban:Pihak Kedua berhak menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pertanian. Dilarang mengalihkan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
  5. Force Majeure: Apabila terjadi kejadian luar biasa (force majeure dalam perjanjian) seperti bencana alam, kebakaran, atau peraturan pemerintah yang menyebabkan penggunaan tanah tidak dapat dilaksanakan, maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan negosiasi ulang.
  6. Penyelesaian Sengketa:Jika terjadi perselisihan, akan diselesaikan secara musyawarah. Jika tidak tercapai, maka akan diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenar-benarnya dalam dua rangkap, masing-masing pihak menerima satu rangkap bermaterai cukup.

Yogyakarta, 1 Mei 2025

Pihak Pertama

(tanda tangan & nama jelas)

Pihak Kedua

(tanda tangan & nama jelas)

Saksi 1

(tanda tangan & nama jelas)

Saksi 2

(tanda tangan & nama jelas)

ilustrasi menulis surat

ilustrasi menulis surat. Getty Images/iStockphoto

Surat perjanjian sewa tanah adalah dokumen legal yang sangat berguna untuk menjamin kejelasan hak dan kewajiban antara penyewa dan pemilik lahan. Hal paling penting yang perlu diperhatikan adalah dokumen ini harus mencakup unsur utama seperti identitas pihak, rincian objek sewa, durasi, harga, hingga penanganan kondisi luar biasa seperti force majeure dalam perjanjian.

Sebagai acuan, kamu bisa melihat berbagai contoh surat perjanjian sewa tanah yang banyak tersedia di internet atau melalui konsultan hukum. Jika hanya membutuhkan bentuk yang praktis namun tetap sah, gunakan format surat perjanjian sewa tanah sederhana seperti yang dijelaskan dalam artikel ini. Dengan begitu, kepentingan hukum tetap terlindungi tanpa harus melalui proses yang kompleks.

Baca juga artikel terkait SURAT RESMI atau tulisan lainnya dari Marhamah Ika Putri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Marhamah Ika Putri
Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Lucia Dianawuri