Menuju konten utama

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil dan Cara Membuatnya

Surat jual beli mobil penting dibuat ketika menjual atau membeli kendaraan bermotor beroda empat. Hal ini bertujuan menciptakan transaksi yang sah dan aman.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil dan Cara Membuatnya
Contoh surat perjanjian jual beli mobil. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Jika Anda ingin membeli atau menjual mobil, salah satu hal yang mesti diperhatikan adalah surat perjanjian jual beli mobil.

Surat perjanjian jual beli mobil merupakan dokumen wajib yang harus Anda terima atau berikan saat transaksi terjadi. Surat pernyataan jual beli mobil sangat penting karena berfungsi sebagai bukti bahwa proses jual-beli telah dilakukan secara sah.

Keabsahan dokumen surat jual beli mobil salah satunya dibuktikan dengan adanya materai (meterai).

Tujuan adanya surat jual beli mobil adalah menghindari segala potensi konflik, termasuk penipuan yang mungkin terjadi saat proses transaksi jual-beli.

Informasi Penting yang Harus Ada di Surat Jual Beli Mobil

Berikut dituliskan beberapa informasi penting yang harus tercantum dalam surat jual beli mobil:

  1. Identitas dan data diri dari pihak pertama (penjual mobil), serta identitas dan data diri dari pihak kedua (pembeli mobil).
  2. Identitas serta spesifikasi detail mobil yang akan dijual.
  3. Penjelasan detail terkait metode pembayaran yang akan digunakan.
  4. Penjelasan detail terkait proses balik nama mobil.
  5. Pencantuman tanggal secara lengkap mengenai kesepakatan transaksi jual beli mobil.
  6. Penjelasan detail jumlah biaya yang dibayarkan.
  7. Penjelasan terkait kesepakatan antara kedua belah pihak apabila terdapat poin pada perjanjian yang tidak bisa dipenuhi.
  8. Pernyataan secara sadar serta tanpa paksaan saat melakukan proses penandatanganan perjanjian jual beli mobil.
  9. Tanda tangan dari kedua belah pihak diatas meterai.

Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Surat perjanjian jual beli mobil dibuat jika pihak yang ingin membeli sudah yakin dengan keputusannya. Surat pernyataan jual beli mobil bertujuan sebagai bukti transaksi yang sah, biasanya diiringi dengan materai. Untuk lebih jelasnya, cermati cara membuat surat jual beli mobil bermaterai berikut.

  1. Pastikan mobil yang dibeli sudah sesuai keinginan Anda.
  2. Tuliskan informasi pembuka berupa data diri dan waktu pembuatan surat perjanjian jual beli mobil.
  3. Bubuhkan juga informasi data diri penjual.
  4. Cantumkan 11 pasal yang mengatur tentang perjanjian jual beli.
  5. Isi penjelasan pasal 1 tentang jenis barang.
  6. Tuliskan pasal 2 tentang harga yang disepakati.
  7. Jelaskan pasal 3 yang mengatur tentang cara pembayaran yang disepakati kedua pihak.
  8. Sematkan keterangan tentang jaminan, yang diatur dalam pasal 4.
  9. Pasal 5 yang mengatur tentang prosesi penyerahan kendaraan juga mesti dituliskan.
  10. Tuliskan penjelasan pasal 6 tentang status kepemilikan.
  11. Untuk keamanan, tuliskan juga pasal 7 tentang sanksi pelanggaran.
  12. Agar pembeli dan penjual sama-sama merasa tenang, tuliskan dalam surat jual beli mobil ini informasi pasal 8 tentang kerusakan dan kehilangan.
  13. Isi pasal 9 tentang hal-hal lain.
  14. Tuliskan penjelasan tentang penyelesaian perselisihan yang mungkin terjadi dalam pasal 10.
  15. Cantumkan pasal 11 yang berupa penutup.
  16. Terakhir, tuliskan tempat dan tanggal pembuatan surat perjanjian jual beli mobil ini.
  17. Bubuhkan tanda tangan dalam surat jual beli mobil bermaterai.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Untuk lebih mudah dalam memahami cara membuat surat pernyataan jual beli mobil, simak contohnya di bawah ini. Contoh surat jual beli mobil berikut tentang mengandung beberapa poin dan pasal yang ditetapkan.

Pada 11 September 2023 telah diadakan perjanjian jual beli mobil dimana Pihak Pertama telah menjual kepada Pihak Kedua. Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama: Aletta

Pekerjaan: Seniman

Alamat: Jalan Kabupaten, Sleman, DIY

Nomor Identitas: 00871234379

Telepon: 081311548750

Dalam hal ini bertindak sebagai penjual mobil atau disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama: Tiok

Pekerjaan: Musisi

Alamat: Banguntapan, Bantul, DIY

Nomor Identitas: 17325983309

Telepon: 089812394389

Dalam hal ini bertindak sebagai pembeli mobil atau disebut sebagai Pihak Kedua.

Dengan surat ini kedua belah pihak menerangkan bahwa Pihak Pertama ingin menjual mobil kepada Pihak Kedua berupa 1 buah unit mobil Daihatsu Ceria dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 8 (delapan) pasal berikut di bawah ini:

PASAL 1

Pihak Pertama menjual 1 buah unit mobil Daihatsu Ceria kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan spesifikasi sebagai berikut:

Tahun Pembuatan: 2010

Nomor Polisi: AB 666 SHIT

Nomor BPKB: 7312309136829

Nomor Rangka: 6357272

Nomor Mesin: 00832

Warna: Hitam

Kondisi Mobil: Baik

PASAL 2

Kepindahan kepemilikan beserta suratnya akan diserahkan jika mobil tersebut sudah dibayar dengan lunas. Segala keuntungan dan kerugian maupun resiko atas mobil tersebut, mulai saat ini akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

PASAL 3

Pihak Kedua menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati Pihak Pertama, yaitu:

Ayat 1

Pembayaran uang tunai sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang dibayarkan Pihak Kedua setelah penandatanganan surat perjanjian ini.

PASAL 4

Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas kendaraan. Apabila terjadi kerusakan, Pihak Kedua diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita Kendaraaan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya. Apabila terjadi kehilangan, Pihak Kedua tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.

PASAL 5

Semua beban pajak, maupun balik nama mobil, sepenuhnya akan ditanggung oleh Pihak Kedua. Serta biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan yang harus dibayar oleh Pihak Kedua.

PASAL 6

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

PASAL 7

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum.

PASAL 8

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi meterei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang Pihak Pertama dan Pihak Kedua dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Yogyakarta, 11 September 2023

Pihak Pertama Pihak Kedua

(Materai) (Materai)

(Nama terang) (Nama terang)

Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Mobil

Berikut beberapa fungsi dari surat jual beli mobil:

  1. Anda akan terhindar dari berbagai masalah penipuan ketika transaksi berlangsung.
  2. Surat jual beli mobil juga berfungsi sebagai jaminan penjualan. Surat ini menjamin bahwa kendaraan yang dijual atau dibeli memiliki kondisi bagus sesuai isi dari perjanjian.
  3. Surat jual beli mobil bisa menjadi bukti tertulis mengenai pemindahan hak dan kewajiban dari kepemilikan mobil.
  4. Surat jual beli mobil juga dapat menghindari konflik dari pembeli, karena semua acuannya terdapat pada surat perjanjian.
  5. Pada surat jual beli mobil terdapat penjelasan detail mengenai kondisi dokumen kendaraan yang lengkap, apakah dokumen kendaraan itu masih berlaku atau tidak ada sama sekali.
  6. Surat jual beli mobil terdapat penjelasan mengenai spesifikasi mobil yang hendak dijual secara detail.
  7. Surat jual beli mobil akan memperjelas metode pembayaran yang digunakan dalam transaksi jual-beli mobil.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Otomotif
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Fadli Nasrudin