tirto.id - Surat jual beli rumah di atas materai menjadi hal yang penting untuk dilakukan ketika Anda akan membeli atau menjual rumah.
Surat jual beli rumah di atas materai ini akan mengikat kedua belah pihak, sekaligus menjadi bukti transaksi dan hal-hal yang telah disepakati dalam proses jual beli rumah.
Surat perjanjian ini bisa dibuat tanpa notaris dan sudah dianggap berkekuatan hukum. Surat perjanjian jual beli rumah tanpa notaris ini adalah surat yang menandakan kesepakatan dan dibuat oleh penjual serta pembeli untuk suatu urusan jual beli.
Fungsi dari surat perjanjian ini salah satunya adalah untuk menegaskan kredibilitas antara kedua belah pihak. Selain itu, perjanjian ini juga dapat menjadi bukti untuk menguatkan pihak eksternal di luar kedua belah pihak yang bertransaksi, misalnya dengan pihak bank.
Surat perjanjian jual beli akan dianggap sah bila sudah mengandung asas konsensualisme. Ini merupakan asas ketika para pihak mencapai kesepakatan tentang barang dan harga, walaupun barang itu belum diberi penjual, dan harga yang disepakati belum dibayar pembeli.
Poin Apa Saja yang Harus Tercantum Dalam Surat Jual Beli Rumah?
Beberapa poin yang harus tercantum dalam surat beli rumah adalah berikut ini:
1. Nama dan identitas pihak yang terlibat
Surat perjanjian jual beli rumah harus mencantumkan nama dan identitas pihak-pihak yang terlibat.
Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli rumah disebut sebagai pihak pertama dan pihak kedua.
Pihak pertama merujuk pada pemilik rumah, bisa individu atau pihak developer. Sementara itu pihak kedua merujuk pada pembeli rumah.
2. Identitas rumah
Identitas rumah juga harus dicantumkan dalam surat perjanjian. Identitas rumah ini berisi fakta otentik yang dimiliki oleh rumah yang diperjualbelikan, yaitu nomor sertifikat, alamat lengkap, gambaran situasi rumah, luas tanah, dan luas bangunan.
Batas wilayah juga perlu dapat dimasukkan, agar informasi tentang objek yang diperjualbelikan makin jelas.
3. Harga
Harga yang tercantum dalam surat perjanjian jual beli rumah mencakup tiga hal, yaitu,
- harga tanah
- harga bangunan
- akumulasi harga tanah dan bangunan
4. Cara pembayaran
Cara pembayaran perlu dicantumkan agar masing-masing pihak lebih jelas, khususnya pihak pembeli rumah. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau kredit melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selain itu, perlu juga dicantumkan tanggal pembayaran terakhir untuk pelunasan pembelian.
5. Uang tanda jadi
Uang tanda jadi bersifat mengikat kedua belah pihak. Hal ini juga perlu dicantumkan dalam isi surat perjanjian jual-beli rumah. Uang tanda jadi ini berfungsi untuk memperjelas dan mengesahkan status dimulainya proses penjualan, baik secara tunai maupun kredit.
6. Jaminan dan saksi
Jaminan dan saksi ditujukan bagi pihak pertama. Tujuannya untuk mengukuhkan bahwa rumah yang dijual memang milik yang bersangkutan.
Saksi yang dihadirkan sebaiknya sekurang-kurangnya harus ada dua orang, dan mereka harus mampu membenarkan status kepemilikan rumah.
7. Penyerahan dan status kepemilikan
Bagian ini menandai kapan dilakukannya penyerahan rumah beserta sertifikat dan kunci sebagai simbol dari pihak pertama ke pihak kedua. Bagian ini juga menjadi tanda pemindahan status kepemilikan rumah yang diperjualbelikan.
8. Balik nama kepemilikan
Perlu juga dicantumkan balik nama kepemilikan, agar dapat mengikat pihak pertama untuk sepenuhnya membantu proses balik nama kepada pihak kedua. Kewajiban pembayaran biaya balik nama yang sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua juga perlu dicantumkan dalam bagian ini.
9. Pajak, iuran dan pungutan
Sebelum surat perjanjian jual beli rumah ditandatangani, seluruh pungutan pajak dan iuran harus menjadi tanggungan pihak pertama. Namun, setelah dokumen ditandatangani, seluruh tanggung jawab pembayaran menjadi tanggungan pihak kedua.
10. Masa berlaku perjanjian
Masa berlaku perjanjian harus dicantumkan supaya bila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, misalnya pihak pertama meninggal dunia, ada mekanisme tertentu yang bisa mengatur proses selanjutnya.
11. Tanda tangan dan pengesahan
Ini adalah bagian terakhir dan sangat penting dari surat perjanjian jual-beli rumah. Tanda tangan dari pihak pertama dan pihak kedua menandai bahwa surat perjanjian dan kesepakatan yang dibuat sudah sah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, yang harus diingat adalah, penandatanganan disahkan secara hukum dengan penempelan materai, serta pencantuman nama dan tanda tangan saksi.
Penempatan pencantuman nama dan tanda tangan saksi, harus berada di bawah tanda tangan pihak pertama dan kedua.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah di Atas Materai
Berikut ini adalah link download contoh surat perjanjian jual-beli rumah di atas materai.
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari