Menuju konten utama

Apa Itu Akta Jual Beli AJB, Syarat Pembuatan dan Fungsinya

Apa itu AJB atau Akta Jual Beli, syarat pembuatan AJB dan fungsinya serta contoh AJB.

Apa Itu Akta Jual Beli AJB, Syarat Pembuatan dan Fungsinya
Ilustrasi Dokumen. foto/istockphoto

tirto.id - Transaksi properti memerlukan dokumen berupa akta jual beli atau AJB. Keberadaan dokumen AJB menjadi salah satu bentuk otentik kepemilikan tanah dan bangunan. Surat AJB adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh PPAT secara resmi sehingga surat ini tidak bisa Anda susun sendiri.

Dalam surat ini tertulis mengenai data pemilik baru dan kesepakatan antar dua pihak mengenai pemindah hak milik. Meskipun terlihat sederhana, tetapi sertifikat ini penting untuk Anda urus.

Akta jual beli atau AJB adalah dokumen otentik berupa bukti transaksi aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan. Penandatanganan AJB harus dilakukan dan didampingi oleh PPAT.

Dapat diartikan, AJB adalah salah satu syarat hukum ketika melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan. Pembuatan AJB oleh notaris PPAT ini menyatakan bahwa tanah adalah objek jual beli yang sudah bisa dialihkan atau alih nama dari penjual ke pembeli.

Syarat Pembuatan AJB

Terdapat berbagai dokumen yang perlu dilengkapi untuk mengurus pembuatan AJB. Pihak penjual perlu melengkapi berkas-berkas yang nantinya diperlukan, seperti fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga), fotokopi KTP, fotokopi KK, sertifikat tanah asli dan bisa dipertanggungjawabkan serta pastikan bahwa tidak ada blokir dari pihak kepolisian, pengadilan atau orang pribadi atas sertifikat tanahnya.

Kemudian, PBB tahun terakhir yang asli, STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari PBB penjual dan pastikan tidak ada tunggakan. Jika ada tunggakan, maka perlu diselesaikan secepatnya karena nantinya pemilik tidak bisa melakukan validasi atas pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPH (Pajak Penghasilan).

Sementara itu, pihak pembeli perlu menyiapkan beberapa dokumen yang nantinya diperlukan, di antaranya; fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi surat nikah (bila sudah berkeluarga), dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Fungsi AJB

Dokumen AJB harus ada dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan karena AJB memiliki beberapa fungsi berikut:

-Sebagai bukti sah atas transaksi jual beli rumah atau tanah yang disepakati dengan harga dan ketentuan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

-Sebagai bukti perkara apabila salah satu pihak tidak bisa memenuhi kewajibannya.

-Sebagai bukti sah bagi kedua belah pihak karena masing-masing telah memenuhi hak dan kewajibannya.

Contoh Surat AJB

AJB yang benar dan sesuai dengan aturan wajib mencantumkan beberapa data penting terkait transaksi jual beli pengalihan hak atas tanah atau bangunan. Adapun hal-hal yang wajib ada di dalam AJB meliputi:

-Tanggal waktu penyerahan.

-Data diri pihak penjual.

-Data diri pihak pembeli.

-Data-data mengenai tanah atau rumah yang diperjualbelikan (mencakup harga, luas, dan lokasi).

-Kop surat notaris atau PPAT.

-Poin-poin kesepakatan yang telah disetujui bersama antara kedua belah pihak.

-Tanda-tangan kedua belah pihak diatas materai.

Contoh AJB dapat Anda cek melalui tautan ini.

Baca juga artikel terkait AKTA JUAL BELI atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yantina Debora

Artikel Terkait