tirto.id - Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap 690 akta jual-beli dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Pengungkapan kasus sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2021.
"Kronologisnya berawal bahwa tanda tangan atas nama Babay telah dipalsukan dalam akta jual-beli Nomor: 231/2019 bertanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan staf Seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, Kamis (29/4/2021).
Berdasar hasil perekapan periode Januari 2018-Desember 2019 terdapat beberapa blangko minuta akta (akta jual-beli dan akta hibah) yang masih kosong, tanda tangan atas nama Babay, dipalsukan oleh Dedi Setia Budi yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran.
Masyarakat menjadi korban lantaran proses permohonan akta, tidak diproses oleh Dedi sesuai dengan mekanisme dan tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atas nama Babay pun dipalsukan.
Polisi menemukan 690 akta yang dipalsukan yakni 669 lembar ditemukan di kantor Kecamatan Pabuaran dan 21 lembar disimpan di rumah Dedi.
"Dari hasil membuat akta tersebut, tersangka memperoleh jasa per akta paling sedikit Rp1 juta, paling besar Rp4 juta, dan rata-rata Rp2 juta. Jika ditotal, tersangka telah terima Rp1,3 miliar," kata Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah.
Dedi kini jadi tersangka dan dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana penjara lama 6 tahun dan Pasal 264 KUHP, dengan ancaman kurungan paling lama 8 tahun.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri