Menuju konten utama

Buruknya Konsep War on Drugs serta Lagu TikTok ala Jokowi & BNN

Konsep War on Drugs sudah ketinggalan zaman tapi Indonesia masih setia menggunakannya.

Buruknya Konsep War on Drugs serta Lagu TikTok ala Jokowi & BNN
Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menguji narkotika saat pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - “Setelah saya mendengarkan lagu ini, mending saya pake narkoba aja sih.”

“Kayaknya efek dengerin lagu ini lebih merusak daripada make narkoba.”

“Nah gini dong!! kalo jelek gausah nanggung, MAKSIMAL!”

Kalimat-kalimat sindiran di atas muncul di kolom komentar video berjudul: “Kepala BNN RI Launching Lagu War on Drugs” yang diunggah di Youtube pada 23 April lalu. Video lagu berdurasi 58 detik tersebut dibawakan dengan nada rap dan joget dari para polisi dan anggota Badan Narkotika Nasional (BNN). Lagu tersebut juga dirilis di Tiktok pada 25 Maret. Pembawa lagu adalah penyanyi lawas bernama Imaniar beserta beberapa rapper.

Deklarasi War on Drugs (WoD) digaungkan oleh Kepala BNN Petrus R. Golose pada 6 Februari lalu. Namun kampanye WoD itu sendiri, di Indonesia, bukan barang baru. Pada 2016 lalu Presiden Joko Widodo sudah menggaungkannya. Saat itu BNN dipimpin Budi Waseso (Buwas)—sekarang ia menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.

Saat itu Buwas mengklaim kalau dirinya lebih gila dari Presiden Filipina Rodrigo Duterte—yang kontroversial karena menembak mati warganya sendiri dalam eksekusi WoD. Warga Filipina menyebut lewat kebijakan tersebut “mereka (pemerintah) membantai kami seperti binatang.”

Apa yang bermasalah dari kebijakan ini, sebagaimana yang terjadi di Filipina, adalah terbuka lebarnya penyalahgunaan kekuasaan, penyiksaan, dan pemerasan. Selain itu juga semakin tertutupnya peluang akses hak atas kesehatan bagi pengguna.

Mengapa WoD Gagal

Frasa “War on Drugs” pertama kali muncul dari mulut Presiden ke-37 Amerika Serikat Richard Nixon pada periode 1960an. Latar belakangnya adalah banyaknya masalah narkotika di area perbatasan terutama yang dekat dengan Meksiko.

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu menilai konsep WoD sudah gagal dan usang. WoD hanya akan menghabiskan banyak tenaga dan biaya yang tinggi tanpa menyelesaikan substansi masalah dengan jelas. “Lihat saja berapa pengeluaran negara, bikin lembaga, semua aparat penegak hukum ada divisi sendiri, dan lain-lain. Pendekatan biaya terlalu tinggi,” kata Erasmus saat dihubungi wartawan Tirto, Selasa (27/4/2021) sore.

WoD selama ini dijalankan dengan landasan tidak ilmiah dan hanya memberi stigmatisasi kepada para pemakai sebagai penjahat dan narkotika adalah barang haram yang harus diperangi.

Ia mengatakan seharusnya narkotika itu dikontrol, bukan dimusnahkan. Dengan dikontrol, barang tersebut bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan tertentu: untuk kesehatan, misalnya. “WoD itu menunjukkan keusangan dalam pengambilan kebijakan,” kata Erasmus.

Salah satu negara yang masih mengedepankan konsep WoD, Meksiko, justru menghadapi situasi pasar gelap narkotika dikuasai oleh kartel. Ia menyebut Meksiko sebagai “negara yang gagal atasi narkotika karena pasar gelapnya dikuasai mafia.”

Sementara beberapa negara yang awalnya menerapkan WoD akhirnya sadar soal itu dan belakangan merekomendasikan UN General Assembly Special Session on Drugs (UNGASS) pada 2016, yang salah satu rekomendasinya adalah mengubah pendekatan dalam menyelesaikan masalah narkotika. Hal tersebut ditindaklanjuti oleh WHO yang melakukan riset pada 2018, dan pada 2020 lalu menetapkan salah satu narkotika, ganja, tak lagi berbahaya dan bisa digunakan untuk medis.

“Negara lain sudah mulai beranjak dari jargon-jargon, semua sudah ilmiah, sudah meninggalkan WoD. Indonesia ini sudah enggak paham gimana caranya. Jalan selama ini yang diambil sudah tahu salah tapi masih dilanjutkan. Makanya bikin lagu.”

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat juga mengkritik narasi 'War on Drugs' yang dibangun oleh BNN selama ini. Seharusnya pemerintah melakukan penguatan di ranah rehabilitasi atau intervensi yang besar pada ranah kesehatan, bukan malah menerapkan pendekatan pidana yang membuat penjara semakin penuh dan sesak karena kasus narkotika.

Akhir Maret lalu Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen Reynhard Silitonga mengatakan ada 250 ribu warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, dan lebih dari setengahnya, 135 ribu, terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Seolah ada pelegalan bahwa semua orang yang ditangkap dalam kasus narkotika semestinya dijerat dengan pidana penjara. Bahkan tidak sungkan untuk melakukan penembakan di tempat,” kata Koordinator Penanganan Kasus LBH Masyarakat Yosua Octavian kepada reporter Tirto, Selasa.

Yosua juga mengomentari lagu kampanye WoD yang baru saja dirilis. Dia bilang itu “karya yang tidak jelas tujuannya.”

Peneliti perilaku kesehatan Penabulu Foundation Arif R. Iryawan juga menilai kampanye WoD lewat lagu tak akan efektif. Pasalnya, informasi yang disampaikan tak lengkap. “Saya rasa masyarakat sendiri sudah lebih banyak mendapatkan informasi yang benar atau lebih lengkap tentang bagaimana penanggulangan napza dibanding dengan pesan kampanye yang disampaikan melalui lagu ini,” kata Arif, Selasa.

Arif, yang pernah aktif di Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), juga mengatakan strategi dan kebijakan WoD sudah sering dikritik karena bukti-bukti ilmiah tidak menunjukkan keberhasilan, termasuk di negara maju seperti di Amerika Serikat. “Mereka pun sudah lama mengganti strateginya dengan pendekatan kesehatan masyarakat—public health,” kata dia.

Tirto telah mencoba menghubungi tiga anggota BNN pada Selasa namun mereka tidak menjawab dan merekomendasikan kepada anggota yang lain. Sementara Karo Humas Protokol Settama BNN RI Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono meminta diwawancarai pada Rabu (28/4/2021) bersama dua media lain.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan & Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan & Haris Prabowo
Penulis: Riyan Setiawan & Haris Prabowo
Editor: Rio Apinino